Loading...

Bupati Malteng, Umumkan Pemberlakuan Izin Perjalanan Hanya 12 Jam dan Perjalanan Keluar Daerah di Karantina 21 Hari

Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Rapat Koordinasi Dengan Forum Pimpinan Daerah
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bupati Maluku tengah (Malteng) Tuasikal Abua mengumumkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mulai berlakukan izin perjalanan hanya 12 jam, jika lebih dari waktu yang ditetapkan maka pelaku perjalanan (PP) keluar daerah di karantina 21 Hari pada lokasi karantina yang telah disiapkan.

Hal itu disampaikan bupati Kabupaten Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH saat rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah (Forkopimda) di ruang kerja bupati di Masohi, Rabu (10/06/2020).

"Surat perjalan para pelaku perjalanan hanya berlaku 12 jam saja. Kalau pelaku perjalanan menggunakannya lebih dari 12 jam, maka saat kembali nanti kita akan berlakukan karantina selama 21 hari," tegasnya.

Alasan 12 jam berlaku surat, dan karantina 21 hari karena menurutnya pihaknya selaku Pemerintah daerah tidak tahu apa yang bersangkutan (yang telah diberikan izin) telah kemana saja.

"Jangan sampai dia ke luar provinsi Maluku atau kemana saja, jadi kita berlakukan 12 jam surat, dan 21 hari karantina bila lewat batas waktu yang diizinkan," tutupnya. (MCJ)
Malteng 8637757254616235201

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC