Bupati Malteng, Umumkan Pemberlakuan Izin Perjalanan Hanya 12 Jam dan Perjalanan Keluar Daerah di Karantina 21 Hari
https://www.malukuchannelonline.com/2020/06/bupati-malteng-umumkan-pemberlakuan.html
Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Rapat Koordinasi Dengan Forum Pimpinan Daerah |
Hal itu disampaikan bupati Kabupaten Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH saat rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah (Forkopimda) di ruang kerja bupati di Masohi, Rabu (10/06/2020).
"Surat perjalan para pelaku perjalanan hanya berlaku 12 jam saja. Kalau pelaku perjalanan menggunakannya lebih dari 12 jam, maka saat kembali nanti kita akan berlakukan karantina selama 21 hari," tegasnya.
Alasan 12 jam berlaku surat, dan karantina 21 hari karena menurutnya pihaknya selaku Pemerintah daerah tidak tahu apa yang bersangkutan (yang telah diberikan izin) telah kemana saja.
"Jangan sampai dia ke luar provinsi Maluku atau kemana saja, jadi kita berlakukan 12 jam surat, dan 21 hari karantina bila lewat batas waktu yang diizinkan," tutupnya. (MCJ)