SKD CPNS Lingkup Pemprov Maluku Berlangsung 9-20 Februari 2020
https://www.malukuchannelonline.com/2020/01/skd-cpns-lingkup-pemprov-maluku.html
Ilustrasi |
Untuk itu, ia mengingat semua CPNS untuk disiplin waktu. Dikarenakan, jika terlambat mengikuti SKD sesuai waktu yang ditentukan, akan dinyatakan Gugur.
"Jangan sampai datang terlambat mengikuti tes. Apabila terlambat, maka peserta akan langsung dinyatakan gugur. Sesuai tata tertib peserta yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Kalau terlambat berarti dinyatakan gugur," ungkap Jasmono, saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Rabu (29/01/2020).
Sebelum masuk ke ruangan, jelasnya peserta akan diregistrasi, diperiksa tanda pengenal dan kartu tes.
"Selain itu, ada juga hal-hal yang dilarang untuk dibawa masuk peserta selama mengikuti tes. Ada beberapa jenis barang yang dilarang dibawa ke ruangan tes seperti kalkulator, handphone atau alat-alat elektronik hingga senjata tajam, merokok dalam ruangan dan juga mengggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT," terangnya.
Untuk informasi seputar pelaksanaan SKD, Dikatakannya, peserta bisa mengaksesnya di website pemprov Maluku.
Sekedar tahu, untuk tahapan SKD Seleksi CPNS Lingkup Pemprov Maluku ini, akan diikuti oleh 7.977 peserta dan dilaksanakan mulai 9-20 Februari mendatang.
Setiap harinnya, peserta akan dibagi dalam lima sesi, dimana setiap sesinya akan diikuti oleh 140 peserta. (MC)