Loading...

Dalam Waktu Dekat Eksekusi Dati Kate-Kate Akan Dilakukan

Evans Reynold Alfons, Ahli Waris 20 Potong Dati Milik Josias Alfons
AMBON, Malukuchannel.com - Eksekusi dati Kate-Kate yang di dalamnya terdapat tanah seluas 10 hektar dengan sertifikat 354 yang kemudian sudah dipecah-pecahkan menjadi sertifikat 294 dan 884 tetap akan dilakukan.

Demikian penjelasan Evans Reynold Alfons, ahli waris 20 potong dati milik Josias Alfons di Ambon, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya proses eksekusi tergantung dari pengadilan maupun polisi, tetapi terkait dengan konstenering atau pencocokan objek eksekusi sesuai dengan nomor sertifikat 354 akan dilakukan eksekusi.

Selaku pemohon eksekusi dirinya telah melaksanakan kewajiban dengan membayar biaya-biaya eksekusi ke Bank Tabungan Negara

"Dalam keputusan tersebut menghukum semua yang kalah dalam perkara tersebut, harus keluar dari objek sengketa sebesar 10 hektar tersebut. "Jadi bagi orang-orang yang mendapatkan hak bukan dari keluarga Alfons atau pemohon eksekusi harus keluar dari objek tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan bagi orang-orang yang berada di luar objek sengketa tersebut hutan harus segera keluar karena dusun kate-kate pemiliknya adalah keluarga Alfons.

Selain dusun dati Kate-kate, adapula dusun dati Leuluwa juga merupakan bagian dari 20 dusun dati milik Alfons. Dengan demikian bagi yang tinggal di dalam bagian 20 dusun dati adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi apabila yang tinggal di luar objek sengketa tetapi di dalam dusun kate-kate tetap akan saya keluarkan," tegas Alfons.

Ia menambahkan dengan adanya keputusan perdata ini menimbulkan akibat pidana sehingga Yohanis Tisera Yulianus Wattimena, dan kawan telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah menjual bagian-bagian tanah milik keluarga Alfons.

Dengan adanya putusan perkara ini sudah menjadi dasar hukum terbukti Tisera CS telah melakukan perbuatan melawan hukum. (**)
Ambon 983031617461687793

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC