Loading...

Pemprov Maluku Belum Serahkan KUA-PPAS 2020 Untuk Dibahas

AMBON, Malukuchannel.com - Pemprov Maluku hingga saat ini belum menyerahkan dokumen KUA dan PPAS serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 kepada DPRD provinsi untuk dibahas.

“Pembahasan RAPBD provinsi Tahun Anggaran 2020 kemungkinan bakal terlambat sebab sampai sekarang belum ada penyerahan dokumen tersebut dari pemprov,” kata wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Selasa (12/11/2019).

Biasanya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penetapan APBD Tahun 2020 paling lambat 30 November sudah harus dilakukan.

Menurut dia, bila memang proses pembahasan terkait dengan APBD Tahun 2020 akan sedikit mengalami keterlambatan, karena hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPRD.

DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait masalah ini dan diharapkan agar pemprov segera menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut dengan pembahasan APBD Tahun 2020.

“DPRD Maluku dituntut untuk segera menyelesaikan proses pembahasan tersebut karena juga akan ada konsultasi dengan Kemendagri dan mudah-mudahan hari ini DPRD sudah bisa mengeluarkan jadwal, karena pimpinan DPRD juga akan menggelar rapat untuk memastikannya,” tandas Sairdekut.

Untuk diketahui, KUA dan PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD.

Penyusunan ini berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 83–88. (TM/MC)
Pemerintahan 2610669518398357471

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC