Loading...

Bangunan Tanpa Ijin, Puluhan Kios Pedagang di OSM Diterbtibkan

AMBON, Malukuchannel.com - Pemerintah Kota Ambon menertibkan puluhan kios pedagang yang dibangun tanpa ijin dan dibangun di atas trotoar kawasan OSM Kecamatan Nusaniwe.

Penertiban sebanyak 32 kios dilakukan tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP kota Ambon, dinas perindustrian dan perdagangan dibantu aparat Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Selasa (28/05/2019).

Ketua tim penertiban kota Ambon Mintje Tupamahu menyatakan, penertiban dilakukan karena pedagang menempati badan jalan untuk melakukan aktivitas jual-beli.

“Kawasan ini dirasakan perlu untuk ditertibkan agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga harus dibersihkan Selasa ini,” katanya.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan sejumlah kawasan di kota Ambon, agar bebas dari kawasan kumuh.

Surat pemberitahuan penertiban kawasan OSM telah disampaikan sejak 2018, tetapi tertunda karena pelaksanaan agenda nasional serta berbagai kebijakan dan baru dilaksanakan saat ini.

“Kita juga telah melakukan pertemuan dan menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita berterima kasih karena masyarakat telah membongkar kiosnya sendiri tanpa harus menunggu dibongkar petugas,” ujarnya.

Mintje mengakui, solusi yang akan ditempuh Pemkot Ambon terhadap puluhan pedagang yang berjualan di kawasan OSM yakni mendata dan menempatkan di Pasar Wainitu.

Selain di kawasan OSM penertiban juga akan dilakukan di Jalan Sudirman Batu Merah, kawasan Gudang Arang dan Pasar Mardika.

“Seluruh kawasan yang masih kumuh harus ditertibkan, kita berupaya agar di tahun 2020 Ambon menjadi kota tujuan wisata,” tandasnya.

Sementara itu warga OSM Julius Anakotta menyesalkan penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon, pemberitahuan pembongkaran kios tidak ada solusi karena langsung dibongkar.

“Saya sebagai rakyat kecil mendukung seluruh program pemerintah kota, tetapi semestinya program pemerintah harus memberdayakan rakyat kecil untuk berkembang, bukan dipangkas begitu saja,” katanya.

Diakuinya, surat pemberitahuan penertiban diterima November 2018 dan proses pembongkaran dilakukan tanpa ada kejelasan setelah ini dipindahkan kemana.

“Kami juga telah bertemu anggota DPRD Kota Ambon, mereka menyampaikan silahkan berjualan yang penting kios dicat rapih dan bisa berjualan seperti biasa mereka, tetapi kenyataan kios kita tetap dibongkar,” kata Julius. (MC)
Ambon 5911698251945256189

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC