Ningkeula: Kita Menyelesaikan Yang 11 Kemudian Akan di Lanjutkan Dengan 7 Kecamatan
https://www.malukuchannelonline.com/2019/05/ningkeula-kita-menyelesaikan-yang-11.html
Kantor KPU Kabupaten Malteng |
"Ada pembagian defisi sesuai dengan kewenangan masing-masing defisi, maka defisi teknis itu berkewajiban untuk mengontrol seluruh rekapitulasi di tingkat Kecamatan, agar bisa cepat terselesaikan sesuai dengan target sampai dengan tanggal 4, Jadi tanggal 4 itu kita menyelesaikan yang 11 ini kemudian kita akan lanjutkan dengan 7 Kecamatan," tuturnya.
Ningkeula, KPU Maluku tengah mengharapkan bahwa: seluruh saksi Partai Politik, maupun saksi Perseorangan atau DPD itu dapat menataati ketentuan PKPU, yang mengatur tentang rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, yaitu PKPU 3 dan 4, dalam ketentuan-ketentuan itu ada batasan-batasan harus di patuhi oleh semua saksi yang hadir pada saat itu.
"Sehingga jangan sampai ada keberatan yang sifatnya tidak subtansi, itu di perdebatkan sehingga proses rekapitulasi itu sangat lama, etika ada temuan atau keberatan dari saksi maupun Panwas Kecamatan. tutupnya. (MCJ)