Loading...

Ketua KPU Malteng: Sampai Tanggal 4 Dua Kecamatan Besar Harus Sudah Selesai Penghitungan

Ketua KPU Kabupaten Malteng, Abdussamad Ningkeula
MASOHI, Malukuchannel.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)  Abdussamad Ningkeula Kepada Media ini mengatakan bahwa: KPU mengintrupsikan, sampai dengan Tangggal 4 Dua Kecamatan Besar ini harus sudah selesai, kenapa keterlambatan itu bukan karena alasan yang sengaja dilakukan oleh teman-teman di PPK, tetapi ini adalah alasan prosedur, seperti perolehan suara, suara sah dan tidak sah, terlambatannya pasti akan panjang.

"Makanya kami tetap akan mengintrupsikan kepada teman-teman di bawah untuk segera menyelesaikan, kemudian memperhatikan PKPU 04 pasal 74 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa proses rekapitulasi apabila ada keberatan atau tanggapan dari saksi atau Bawaslu maka terhadap rekomendasi perhitungan suara ulang di tingkat PPK, harus memperhatikan limahari sebagai ketentuannya.

lima hari itu terhitung dari berakhirnya pemelihan yang mana dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 sehingga sampai dengan hari ini sudah hari ke 15 artinya rekomendasi panwas Kecamatan dalam melakukan penghitungan suara di tingkat PPK itu tidak lagi di akomodir teman-teman PPK, tetapi teman-teman PPK wajib mengisi catatan kejadian khusus terhadap rekomendasi itu," jelasnya.

Ningkeula, menambahkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti persoalan, tanggapan atau keberatan dan rekomendasi yang tidak sempat di laksanakan oleh teman-teman PPK, maka prosedur itu kita batasai dengan ketentuan yang ada sehingga progres rekapitulasi di tinggat PPK untuk katagori PPK yang jumlah TPSnya besar, itu bisa cepat selesai.

"Seluruh persoalan yang sifatnya subtansi itu agar cepat selesai, seluruh persoalan yang menyangkut perolehan suara, maka itu akan di tindaklanjuti di tingkat KPU," ungkapnya. (MCJ)
Malteng 346873612197224165

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC