Loading...

KI Maluku Putuskan PKN Berhak Dapat Dokumen Kontrak Kerja di 20 SKPD Malra-Tual


AMBON, Malukuchannel.com - Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku memutuskan sengketa informasi antara LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual, dalam sidang ajudikasi nonlitigasi di Pengadilan Negeri Ambon.

Siaran pers yang diterima , Jumat (28/12/2018) menyebutkan Majelis Komisioner yang diketuai M. Kamil Fuad, ST, dalam amar putusan nomor 008/VII/KI-Provinsi Maluku-PSI/2018, untuk sengketa informasi antara PKN dengan Pemkab Malra memutuskan, informasi yang dimohonkan pemohon berupa salinan dokumen kontrak pekerjaan tahun anggaran 2016-2017 pada 10 SKPD di Pemkab Malra, bersifat terbuka.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon, terhitung tujuh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis komisioner dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/12/2018).

Demikian pula dengan amar putusan nomor 007/VII/KI-Provinsi Maluku-PSI/2018, untuk sengketa antara LSM PKN dengan Pemerintah Kota Tual yang memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa salinan dokumen kontrak pekerjaan tahun anggaran 2016-2017 pada 10 SKPD di Pemkot Tual, bersifat terbuka.

“Undang-undang menjamin untuk setiap warga Indonesia, baik individu maupun kelompok untuk mendapatkan informasi,” kata M. Kamil Fuad, ketua KI Provinsi Maluku.

Persidangan ajudikasi nonlitigasi yang digelar dan terbuka untuk umum ini, disidangkan sejak 6 September 2018 lalu.

Baik Pemkot Tual maupun Pemkab Malra, tak seorangpun hadir untuk mewakili mendengarkan putusan. Sedangkan pihak LSM PKN dihadiri oleh Arifin Ngabalin yang mendapat tugas dari PKN.

“Jika Pemkab Malra maupun Pemkot Tual belum mau juga memberikan dokumen tersebut, kami akan minta Pengadilan Negeri Tual untuk menyita dokumen yang kami minta,” ujar Arifin Ngabalin.

Untuk diketahui, sengketa informasi publik ini bermula ketika LSM PKN pada 7 April 2018, menyurati Humas Pemkab Malra dan tembusannya disampaikan kepada Bupari Maluku Tenggara, untuk mendapatkan salinan dokumen kontrak pekerjaan tahun anggaran 2016-2018, pada paket pekerjaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertambangan, Dinas PUPR, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bagian Umum Pemkab Malra, dan PDAM Malra.

Sedangkan untuk Pemkot Tual, PKN melayangkan surat pada tanggal yang sama, untuk mendapatkan dokumen kontrak pekerjaan tahun anggaran yang sama, untuk paket pekerjaan pada SKPD Dinas Kesehatan Kota Tual, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas P dan K, Dinas BNPB, Disperindag, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, dan Pemkot Tual.

Lantaran baik Pemkab Malra maupun Pemkot Tual, tidak melayani permintaan informasi tersebut, PKN selanjutnya mengirimkan surat kepada Komisi informasi Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan sengketa informasi publik tersebut. (**)
Aneka 8668580074971999005

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC