Loading...

BPN Malra Tetap Lakukan Kinerja Secara Maksimal

Kepala Kantor BPN Maluku Tenggara Adolof Aponno
MALRA, Malukuchannel.com - Sampai Saat ini Seluruh Tanah yang ada di Kota Tual sudah Bersertifikat Tinggal Dua Desa yakni Tayando Langgiar dan Tam Ngurhir yang masih diproses dan sudah bisa selesai Bulan Depan.

Demikian Dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Adolof Aponno diruang Kerjanya ketika diwawancarai MALUKUCHANNEL.COM awal September 2018.

Sementara untuk Kabupaten Maluku Tenggara Hanya Tanimbar Kei yang masih dalam Proses, Pulau Kei Kecil semuanya Sudah Bersertifikat sementara Pulau Kei Besar tersisa 10 Persen di Kecamatan Kei Besar Utara Barat.

"Hal ini Tidak Terlepas dari Dedikasi serta Kerja Keras Para Pegawai dilingkup Kantor BPN Maluku Tenggara sehingga Pada Akhir Tahun 2017 Kantor BPN Maluku Tenggara merupakan Satu satunya Kantor Vertikal di Provinsi Maluku yang Meraih Penghargaan dari Pemerintah Pusat atas Capaian Kinerja berupa Kantor dengan Layanan Publik Terbaik Tahun 2017. Sehingga di Tahun 2018 ini Dirinya Optimis Mampu Mempertahankan Prestasi Tersebut," ungkapnya.

Dari Berbagai Bentuk Layanan yang ada di Kantor BPN Maluku Tenggra ada satu Bentuk Layanan berupa Pengaduan Masyarakat yang jadi Tolok ukur suatu Badan/Kantor. dari empat Loket yang Tersedia salah satunya adalah Loket Pengaduan, Hampir setiap saat Petugas BPN Malra pasti Menerima Aduan Dari Masyarakat dan semuanya dapat diselesaikan dengan cepat.

ATR/BPN
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada Masyarakat uang ingin Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN Maluku Tenggara agar tidak lupa Melengkapi Berkas Berupa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah atau yang lazim disebut Surat Alas Hak," harapnya.

"Jika semua Persyaratn sudah Terpenuhi maka Pertugas Pengukuran pasti Turun untuk melaksanakan Tugasnya.

Dirinya juga Meminta Kepada Masyarakat agar jangan Menggunakan Jasa Calo dalam setiap pengurusan surat-surat Tanah karena saat ini Kantor BPN Maluku Tenggara Hanya Melayani setiap penerbitan Sertifikat Berdasarkan KTP maka jika Kartu Tanda Penduduknya Tidak sama dengan orang yang mengurusnya dapat dipastikan akan ditolak," tutupnya. (MCS)
Maluku Tenggara 5624439447081910907

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC