Loading...

Tunggu Izin Pinjam Pakai, Ruas Jalan Laha-Negeri Lima

AMBON, Malukuchannel.com - Proses Pembangunan Ruas Jalan Laha Menuju Negeri Lima Pulau Ambon Kabupaten Maluku Tengah yang melewati kawasan hutan lindung, izin pinjam pakai kawasan hutan lindung sudah di proses di Kementerian Kehutanan sejak tahun 2016.

Surat resmi sudah dikirim kepada Kementerian Kehutanan namun, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk terbitnya izin pinjam pakai itu adalah penyediaan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), "kata Ir. Mirta Ponto, MT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Maluku di Ambon, Kamis (07/06/2018).

Menurut Ponto, dokumen AMDAL di proses tahun 2016 lalu dan baru selesai tahun 2018. Namun rekomendasi Gubernur Maluku baru terbit bulan Februari 2018, sehingga untuk melengkapi persyaratan yang kurang tersebut untuk proses izin pinjam pakai, akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Harapannya, izin pinjam pakai tersebut bisa segera diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI.

Dikatakan, ruas jalan tersebut sudah dikerjakan namun masih di areal penggunaan lain (APL) dan belum menyentuh kawasan hutan lindung. Tidak semua areal masuk hutan lindung hanya di areal tengah saja yang kena kawasan hutan lindung.

Sesuai desain geometriknya panjang ruas jalan Laha-Negeri Lima 17 Km. Sudah dikerjakan dari dua arah baik dari Laha maupun dari Negeri Lima, namun belum masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Areal yang sudah digusur itu adalah APL dari Laha dan dari Negeri Lima sementara hutan lindung berada di tengah. Setelah izin pinjam pakainya terbit, baru pekerjaan untuk melintas di tengah hutan lindung bisa dilaksanakan,"ulasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Ir. Sadli IE, M.Si mengatakan, terkait ruas jalan Laha-Negeri Lima yang ditangani oleh Dinas PUPR Promal akan melintasi areal hutan lindung, sehingga pekerjaannya sementara ini di dihentikan sambil mengurus dokumen AMDAL.

Jika dokumen AMDAL sudah ada maka izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI untuk melintasi areal hutan lindung sudah bisa diterbitkan. (MC)
Aneka 4792342340012124475

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC