Panwaslu Kota Tual Gelar Pelatihan Pengawasan Bagi Panwascam
https://www.malukuchannelonline.com/2018/04/panwaslu-kota-tual-gelar-pelatihan.html
TUAL, Malukuchannel.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tual Menggelar Kegiatan Pelatihan Pengawasan dan Penguatan Kapasitas bagi Panwascam Se Kota Tual yang Berlangsung selama Dua hari.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Syafira, Senin (02/03/2018). ini Dibuka oleh Ketua Panwaslu Kota M. Taher Jamco dan sekaligus memberikan materi tentang Pengawasan dana kampanye Paslon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
"Selanjutnya materi tentang Pengawasan Kampanye oleh Ketua Devisi SDM dan Organisasi Panwaslu Tual Junaidi Bugis, Ketua panwaslu Kota Tual M. Taher Jamco ketika diwawancarai MALUKUCHANNEL.COM katakan bahwa Kegiatan Pelatihan ini untuk Penguatan Sumber daya manusia bagi aparat pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan yang nantinya dapat memberikan ilmunya bagi para Pengawas Lapangan.
Ketika di singgung mengenai Pemasangan alat peraga kampanye Jamco katakan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini PKPU telah mengamanatkan bahwa Pemasangan alat Peraga Kampanye untuk Pasangan calon Kepala Daerah hanya diijinkan sebanyak Lima Buah Baliho dan itupun hanya dipasang oleh KPUD Kota Tual," Kata Jamco.
"Selanjutnya jika ada Paslon yang Memasang alat Peraga diluar yang telah disebutkan diatas maka Pihak Panwaslu Kota Tual Tidak segan-segan untuk Membersihkannya. dikatakan oleh Jamco salah satu Tujuan Pelatihan yang digelar hari ini adalah untuk memberikan Pengetahuan tentang pengawasan khusus dana kampanye yang akan di tangani oleh Akuntan Publik. dan Pasangan calon yang Tidak memberikan daftar Penggunaan dana kampanye sudah pasti akan mendapat Perhatian Khusus dari Pihaknya. (MCS)
Kegiatan yang bertempat di Hotel Syafira, Senin (02/03/2018). ini Dibuka oleh Ketua Panwaslu Kota M. Taher Jamco dan sekaligus memberikan materi tentang Pengawasan dana kampanye Paslon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
Ketika di singgung mengenai Pemasangan alat peraga kampanye Jamco katakan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini PKPU telah mengamanatkan bahwa Pemasangan alat Peraga Kampanye untuk Pasangan calon Kepala Daerah hanya diijinkan sebanyak Lima Buah Baliho dan itupun hanya dipasang oleh KPUD Kota Tual," Kata Jamco.
"Selanjutnya jika ada Paslon yang Memasang alat Peraga diluar yang telah disebutkan diatas maka Pihak Panwaslu Kota Tual Tidak segan-segan untuk Membersihkannya. dikatakan oleh Jamco salah satu Tujuan Pelatihan yang digelar hari ini adalah untuk memberikan Pengetahuan tentang pengawasan khusus dana kampanye yang akan di tangani oleh Akuntan Publik. dan Pasangan calon yang Tidak memberikan daftar Penggunaan dana kampanye sudah pasti akan mendapat Perhatian Khusus dari Pihaknya. (MCS)