KPUD Malra Minta Masyarakat Proaktif Soal DPS
https://www.malukuchannelonline.com/2018/04/kpud-malra-minta-masyarakat-proaktif.html
MALRA, Malukuchannel.com - Menyusul Ditolaknya Data Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh KPUD Maluku Tenggara beberapa waktu lalu dan setelah diteliti ternyata banyak sekali terjadi pendobolan nama dan juga banyak warga yang sudah almarhum tetapi namanya masih terdaftar sebagai Pemilih.
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Malra Engelbertus Dumatubun saat dikonfirmasi MALUKUCHANNEL.COM di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Senin Kemarin, (09/04/2018).
"Maka sesuai PKPU Nomor: 02 tentang Jadwal dan Tahapan maka saat diumumkan Daftar Pemilih Sementara oleh KPUD maka Pihak penyelenggara diberikan Tenggat waktu yang namanya Tanggapan Masyarakat serta Tahapan Perbaikan di semua Tingkatan Penyelenggara Pemilu, dan itu diberikan waktu dari tanggal 3 s/d 7 April 2018.
Selanjutnya adalah Tahapan Pleno Perbaikan dari PPS sampai PPK dan akan Diplenokan di Tingkat KPUD.
Adapun Jumlah Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Maluku Tenggara dalam Pilkada serentak Tahun 2018 sebanyak 71.904 Pemilih.
"Oleh sebab itu Engelbertus Harapkan Masyarakat jangan hanya menilai Kinerja KPUD secara sepihak tetapi masyarakat harus Proaktif mendatangi RT dan RW serta Kepala Desa untuk menanyakan Nama mereka," ungkapnya
Selanjutnya Dumatubun juga berharap agar masyarakat yang belum memiliki EKTP agar segera mengurusnya sebab Biar namanya sudah terdaftar di DPT tetapi belum atau Tidak memiliki e-KTP atau Surat keterangan dari Disdukcapul maka mereka tidak dibenarkan untuk menggunakan Hak pilihnya," tutupnya. (MCS)
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Malra Engelbertus Dumatubun saat dikonfirmasi MALUKUCHANNEL.COM di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Senin Kemarin, (09/04/2018).
"Maka sesuai PKPU Nomor: 02 tentang Jadwal dan Tahapan maka saat diumumkan Daftar Pemilih Sementara oleh KPUD maka Pihak penyelenggara diberikan Tenggat waktu yang namanya Tanggapan Masyarakat serta Tahapan Perbaikan di semua Tingkatan Penyelenggara Pemilu, dan itu diberikan waktu dari tanggal 3 s/d 7 April 2018.
Selanjutnya adalah Tahapan Pleno Perbaikan dari PPS sampai PPK dan akan Diplenokan di Tingkat KPUD.
Adapun Jumlah Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Maluku Tenggara dalam Pilkada serentak Tahun 2018 sebanyak 71.904 Pemilih.
"Oleh sebab itu Engelbertus Harapkan Masyarakat jangan hanya menilai Kinerja KPUD secara sepihak tetapi masyarakat harus Proaktif mendatangi RT dan RW serta Kepala Desa untuk menanyakan Nama mereka," ungkapnya
Selanjutnya Dumatubun juga berharap agar masyarakat yang belum memiliki EKTP agar segera mengurusnya sebab Biar namanya sudah terdaftar di DPT tetapi belum atau Tidak memiliki e-KTP atau Surat keterangan dari Disdukcapul maka mereka tidak dibenarkan untuk menggunakan Hak pilihnya," tutupnya. (MCS)