Loading...

Reskrim Polres Malteng, Ungkap Pencurian AKI Lampu Jalan Tenaga Surya

MASOHI, Malukuchannel.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malteng, berhasil meringkus komplotan pencuri AKI lampu jalan tenaga surya milik Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng.

Pada aksi pencurian AKI sudah berlangsung lama, hal tersebut membuat puluhan lampu jalan tenaga surya tidak lagi aktif. dan oleh sebap itu Bupati Malteng Tuasikal Abua,SH geram dan menyesal tentang aksi pencurian, setiap kali memberikan sambutan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas umumu yang tersedia.

"Melalui kerja keras satuan Reskrim Polres Malteng, pada Jumat pekan kemarin, berhasil menangkap komplotan pencuri tersebut. Sebanyak 4 unit AKI sudah disita dari tangan penada penjual besi tua yang ada di Kota Masohi dan diamankan di Polres Malteng untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu 10 orang pelaku pencurian yang seluruhnya pelajar beberapa sekolah di Masohi dan masih dibawah umur, sementara ini ditahan di Mapolres Malteng untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Maluku Tengah AKBP. Radja Arthur L Simamora,S.IK. Dalam jumpa pers kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan bahwa, saat ini pelaku pencurian AKI lampu jalan tenaga surya dan barang bukti sudah diamankan di Polres Malteng. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DIJ (17), RM (16), LD (15), IR (12), MNK (14), HRT (18) YB (14) AN (16) RP (16) dan AU (12).

Simomara, menambahkan bahwa setelah mendapat laporan dari Dinas PU Malteng, anggota kami melakukan pengintaian terhadap tersangka dan setelah diketahui, pada jumat pekan kemarin petugas berhasil meringkus mereka. "Hal ini dijelaskan Kapolres Malteng AKBP. Radja Arhur Simamora,S.IK dalam jumpa pers, Selasa (10/04/2018) di Mapolres Malteng.

Dikatakannya, para tersangka melakukan aksi pencurian AKI di beberapa lokasi yang ada di Kota Masohi. Masing-masing berlokasi didepan SMK 1, depan SD 7, TPU Pahlawan, depan AKPER, Mesjid Raya Kota Masohi, didepan kantor telkom, kompleks SKB dan didepan penginapan Rizal. Tidak hanya itu, AKI lampu jalan di depan Kantor Bupati juga ikut di curi para tersangka," ungkapnya.

Dari 10 (sepuluh) Orang tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan sementara, namun ada 2 (dua) tersangka lainnya di ijinkan mengikuti ujian nasional pada salah satu SMP di Kota Masohi," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malteng AKP. Syahirul menambahkan bahwa, modus pencurian para tersangka dilakukan dengan cara memanjat tiang lampu, kemudian mendorong penutup boksnya dan AKI-nya diambil.

"Sejak bulan maret, tersangka melakukan pencurian dan mereka menjalankan aksi pada tengah malam pukul 1 hingga jam 4 pagi. Aki yang dicuri kemudian dijual ke 2 orang penada di Kota Masohi dengan dengan harga per unit Rp. 170.000rb. Saat ini baru 4 barang bukti yang kami dapat kami juga akan mencari barang bukti lainnya yang menurut informasi sudah dibawa ke ambon," jelasnya.

Meski sudah ditetapakan sebagai tersangka dalam penanganannya, namun karena masih dibawah umur sehingga polisi mengutamakan Diversi yakni penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Untuk tindak pidana pencurian oleh meraka yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, kita utamakan diversi," tandas Syahirul.

Seraya menambahkan, "Pasal yang dikenakan kepada mereka yakni pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, namun kita utamakan diversi kepada para tersangka," ujarnya. (MCJ)
Malteng 8745290466355515096

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC