Loading...

LSM Nanaku Polisikan Hamid Rahayaan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

AMBON, Malukuchannel.com - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual Abd. Hamid Rahayaan terpaksa berurusan dengan penyidik Polda Maluku. Kader Golkar tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan Ijazah untuk kepentingan Pergatian Antar Waktu (PAW) Wakil Walikota Tual tahun 2017. Rahayaan dilaporan ke Polda Maluku oleh, Ketua Umum Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, Selasa Kemarin (10/04/2018).

Informasi yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM Usman mengaku, dugaan pelanggaran hukum pemalsuan dokumen negara sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 263 dan pasal 264 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

"Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polda Maluku, atas bukti ditemukan adanya kejanggalan, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan hukum dalam KUHP. Jika terbukti maka, terduga bisa terancam pidana 8 tahun penjara," tegas Usman.

Usman mengaku, Plt Walikota Tual, Abd. Hamid Rahayaan diduga melakukan tindakan pemalsuan Ijazah Madrasah Tsanawiyah  (MTs) Negeri Mastur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Ijazah Madrasah Aliyah (MA) untuk kepentingannya menjadi Wakil Walikota Tual.

"Kami memiliki beberapa bukti dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah yang dilakukan bersangkutan untuk kepentingannya sebagai wakil walikota Tual dalam proses Pergantian Antar Waktu. Saat ini, Rahayaan menjabat sebagai Plt Wali Kota Tual," ugkapnya.

Setelah dipelajari, ditemukan adanya kejanggalan dalam pembuatan Surat Keterangan kelulusan di Sekolah MTs Negeri Mastur tersebut. Bagimana tidak, pada Surat Keterangan tersebut, Rahayaan dinyatakan lulus pada tahun 1985-1986, hanya saja, tidak melampirkan keterangan lain yang menjelaskan kelulusan Rahayaan di sekolah tersebut.

"Kami menilai ada kejanggalan dalam Surat Keterangan yang dibuat yang bersangkutan. Pertama, dalam Surat keterangan tersebut tidak ada keterangan lain yang dilampirkan menjelaskan kelulusan Rahayaan. Tentunya ini menjadi satu indikasi bagi kami untuk ditelusuri secara hukum," terangnya.

Dugaan lainnya, adalah memanipulasi surat ketengan kelulusan yang dibuat pada tahun 2017 ketika berkepentingan menjadi Wakil Walikota Tual. Pada surat yang dibuat dengan tahun 2017 itu, ditandatangani oleh oknum yang tidak aktif menjabat sebagai Kepala sekolah, sehingga surat keterangan tersebut berlaku mundur 2 Januari 2008.

"Surat tersebut diduga di buat di tahun 2017 untuk kepentingan sebagai Wakil Walikota Tual, ironinya juga dugaan Surat keterangan itu ditandatangani oleh oknum yang tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepsek MTs tersebut," katanya.

Dalam laporan kepada Polda Maluku, Usman mengaku melampirkan barang bukti sebagai petunjuk awal bagi penyidik Polda Maluku dalam mengungkap dugaan Ijazah Palsu Rahayaan tersebut. "Kami melampirkan barang bukti awal untuk penyidik Polda Maluku guna menulusuri dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan Rahayaan," tutupnya. (MC)
Aneka 9079158026708787423

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC