Loading...

KPUD Malra Gelar Pleno Penetapan DPT 2018

MALRA, Malukuchannel.com - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tingkat kabupaten/Kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018 yang berlangsung sejak Rabu (18/04/2018) dan direncanakan Selesai pada Kamis (19/04/2018) akhirnya Molor selama Tiga hari Tiga malam.

"Hal ini karena Baik KPUD, Panwaslu dan Tim Pemenangan Paslon Bupati Tidak terdapat kata sepakat soal penghapusan Daftar Nama Pemilih yang dianggap Ganda atau Dobel.

Rapat Pleno Terbuka ini Dihadiri oleh seluruh Komisioner KPUD Maluku Tenggara yakni Engelbertus Dumatubun, Arief Rahakbauw, Abner Paul Beruatwarin, Joseph Renyaan, Mohammad Iksan serta Jozohua Putnarubun selaku sekretaris KPUD Malra.

Turut hadir Komisioner Panwaslu Maluku Tenggara Mohamma Toha dan Assujudiyah arief Hanubun serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Maluku Tenggara Dahlan Tamher bersama Sekretaris Disdukcapil Malra Lili Etwiori dan tak ketinggalan Tim Pemenangan Paslon Gubernur Maluku serta Paslon Bupati Malra.

Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara Nommor urut 3 atau MTH PB mempertanyakan Aplikasi SIDALI yang dimiliki oleh Pihak KPUD dianggap tidak dapat menyelesaikan Pemilih Ganda, Sementara Tim Pemenangan Paslon UTAMA mempertanyakan Para Pemilih yang Belum Punya e-KTP tapi Terdaftar sebagai Pemilih dan Tim Paslon AMANAH Bersikeras dan ngotot bahwa Pemilih yang sudah Almarhum harus dihapus.

"Seperti diketahui Pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara beberapa waktu lalu Jumlah Pemilih Sementara kabupaten Maluku Tenggara adalah 71.904 namun Tim paslon MTH PB Menolak Hasil tersebut.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yang diikuti oleh Panitia pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan se-kabupaten Maluku Tenggara ini akhirnya memperoleh Kesepakatan Malam ke Empat yakni daftar Pemilih Tetap Maluku Tenggara adalah 73.017 Pemilih dan Rapat pleno terbuka ini akhirnya ditutup pada pukul 02 Dinihari atau tepatnya Sabtu (21/04/2018).

Ketua KPUD Malra engelbertus Dumatubun kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan, bahwa selesai Pleno hari ini maka Semua Pihak Baik Penyelenggara maupun Tim Pemenangan dan Partai Politik wajib untuk Mensosialisasikan kepada para pemilih tentang Penggunaan e-KTP Elektronik pada saat hari Pemungutan Suara Tanggal 27 Juni 2018.

"Sebab walaupun Terdaftar secara resmi dan memiliki Undangan dari KPPS namun tidak dapat menunjukan e-KTPnya maka yang Bersangkutan tidak dapat menggunakan Hak pilihnya. (MCS)
Maluku Tenggara 3019355233491257928

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC