Dispendukcapil: Layanan e-KTP Ditargetkan Siap Dalam Hitungan Jam
https://www.malukuchannelonline.com/2018/04/dispendukcapil-layanan-e-ktp.html
AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menargetkan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) siap dalam hitungan jam.
"Kita siap layani pembuatan e-KTP hanya dalam hitungan jam sesuai target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon, Marsella Haurissa, Rabu (18/04/2018).
Ia mengatakan, Kemendagri dalam waktu dekat akan menetapkan Permendagri yang memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-ktp di seluruh wilayah Indonesia.
"Sepanjang proses pembuatan e-KTP tidak ditemukan kendala sistim jaringan internet, kita siap menerapkan instruksi Kemendagri terkait waktu pengurusan e-KTP ," katanya.
Marsella menjelaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang prose pembuatan e-KTP siap untuk melayani masyarakat.
"Prinsipnya kami siap melayani pembuatan e-KTP dalam hitungan jam, tetapi terkadang yang menjadi kendala adalah masalah jaringan yang sulit diprediksi dan diluar kemampuan kami," ujarnya.
Ia mengakui, selama ini pihaknya menggunakan operator Telkomsel, tetapi terkendala pemakaian yang cukup tinggi sehingga kadang mengalami gangguan.
"Jumlah pengguna Telkomsel di Ambon cukup tinggi, sehingga terkadang mengalami gangguan, kita berupaya tahun 2019 akan mengalihkan ke operator lain untuk mempermudah pelayanan," tandasnya.
Ditambahkannya, aturan pengurusan e-KTP dalam waktu hitungan jam masih bersifat situasional, yakni mengikuti kondisi daerah yang mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, atau jaringan komunikasi.
"Kita berharap aturan yang ditetapkan bisa menjadi pertimbangan dalam pembuatan e-KTP, sehingga masyarakat proaktif merekam e-KTP dan tidak terdapat hambatan administrasi," kata Marsella. (MC)
"Kita siap layani pembuatan e-KTP hanya dalam hitungan jam sesuai target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon, Marsella Haurissa, Rabu (18/04/2018).
Ia mengatakan, Kemendagri dalam waktu dekat akan menetapkan Permendagri yang memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-ktp di seluruh wilayah Indonesia.
"Sepanjang proses pembuatan e-KTP tidak ditemukan kendala sistim jaringan internet, kita siap menerapkan instruksi Kemendagri terkait waktu pengurusan e-KTP ," katanya.
Marsella menjelaskan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang prose pembuatan e-KTP siap untuk melayani masyarakat.
"Prinsipnya kami siap melayani pembuatan e-KTP dalam hitungan jam, tetapi terkadang yang menjadi kendala adalah masalah jaringan yang sulit diprediksi dan diluar kemampuan kami," ujarnya.
Ia mengakui, selama ini pihaknya menggunakan operator Telkomsel, tetapi terkendala pemakaian yang cukup tinggi sehingga kadang mengalami gangguan.
"Jumlah pengguna Telkomsel di Ambon cukup tinggi, sehingga terkadang mengalami gangguan, kita berupaya tahun 2019 akan mengalihkan ke operator lain untuk mempermudah pelayanan," tandasnya.
Ditambahkannya, aturan pengurusan e-KTP dalam waktu hitungan jam masih bersifat situasional, yakni mengikuti kondisi daerah yang mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, atau jaringan komunikasi.
"Kita berharap aturan yang ditetapkan bisa menjadi pertimbangan dalam pembuatan e-KTP, sehingga masyarakat proaktif merekam e-KTP dan tidak terdapat hambatan administrasi," kata Marsella. (MC)