Loading...

Kejari SBB Siap Selidiki Proyek Jalan Kaibobu

AMBON, Malukuchannel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menunggu surat perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Barat. Proyek ini dikerjakan tahun 2008 dan tahun 2016.

Hingga saat ini kami belum dapat surat perintah dari Kejati Maluku karena kasus ini awalnya di usut oleh mereka. Rabu (14/03/2018).

Prinsipnya kita menunggu, dan siap menangani kasus tersebut," tegas Kepala Kajari SBB.

Jika telah mengantongi surat perintah dari Kejati, kata dia, pihaknya akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlid) atas kasus yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu. "Kita tetap tangani, sepanjang surat perintah itu sudah ada pada kami," tegasnya.

Awalnya, kasus ini mulai diusut tim Pidsus Kejati Maluku yang diketuai Abdul Hakim selaku Kasidik Kejati Maluku. Namun kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 30 miliar ini dilimpahkan ke Kejari SBB untuk ditindaklanjuti.

"Ya kasus ini ditangani oleh Kejari SBB. Kalau tidak salah kerugian sesuai LHP BPK itu mendekati Rp 30 miliar. Nanti di cek saja disana," kata Hakim belum lama ini.

Kasi I Kejati Maluku Ahmad Latupono mengatakan, sementara melakukan telaah terhadap proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB Tahun 2008. Proyek ini mangkrak, dan barulah di kerjakan lagi di tahun 2016 lalu.

"Jalan Kaibobu itu terindikasi bermasalah. Saat ini pula, melalui instruksi pimpinan, kami sementara melakukan telaah," tegas Kasi I Kejati Maluku, Ahmad Latupono kepada MALUKUCHANNEL.COM ini beberapa waktu lalu disaksikan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di depan Kantor Kejati Maluku.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Uya itu bermasalah karena, ada tumpang tindih anggaran. Pekerjaan jalan penghubung Desa Waisarissa ke Negeri Kaibobu itu hingga 2018 ini belum juga kelar. "Pekerjaannya sampai sekarang belum selesai. Ini yang sementara kami telaah. (MC)
Aneka 8499242913105976649

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC