Loading...

Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Panwas, Sarat Intervensi

Ilustrasi
MASOHI, Malukuchannel.com - Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dinilai melakukan tebang pilih, dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana panitia pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2016-2017, serta sarat intervensi pihak-pihak tertentu.

Masyarakat menilai ada upaya main mata yang dilakukan oleh Kejari Masohi, Robinson Sitorus yang menetapkan Jhoni Richard Wattimury (mantan bendahara Panwas) sebagai tersangka tunggal dan meloloskan mantan ketua Panwas Stenly Mailissa.

Termasuk mantan sekretaris Panwas yang saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), yang bertanggung jawab terhadap anggaran Panwas Rp. 10,6 Miliar dengan total kerugian Negara mencapai Rp. 600 juta lebih,"kata Rian Idris tokoh masyarakat pemerhati tindak pidana korupsi kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Sabtu (3/2/2018) Kemarin.

Menurut Rian, yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Panwas tahun 2016-2017 adalah mantan sekretaris Panwas sebagai KPA dan Stenly Mailissa ketua Panwas saat itu.

Karena tugas dan fungsi bendahara hanya sebatas menerima dan mengelola keuangan berdasarkan arahan dan petunjuk dari ketua maupun sekretaris Panwas.

"Kenapa mantan ketua dan sekrataris Panwas tidak tersentuh hukum sedikitpun dalam kasus ini, padahal mereka yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana Panwas 10,6 Miliar tersebut,"keluh Rian.

Dia (Rian-red) menilai, dalam penegakan hukum terkait kasus ini ada berbagai intervensi dari pihak tertentu, sehingga Kejari Masohi hanya menjebak Wattimury dan menetapkannya  sebagai tersangka tunggal.

Padahal dalam pemeriksaan awal ada berbagai tuduhan dimana terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, yang dilakukan oleh Stenly Mailissa dalam penggunaan anggaran seperti, istrinya ikut serta ke Jakarta dan Bali dalam tugas-tugas Panwas, termasuk orang-orang yang bukan pegawai Panwas serta adanya indikasi pegawai Panwas fiktif yang adalah ponaan Stanly Mailissa.

Rian tidak yakin kalau uang sebesar 600 juta itu hanya dinikmati oleh bendahara, padahal tugas dan fungsinya hanya menyimpan dan mengelola serta mempertanggung jawabkan penggunaannya, berdasarkan rujukan-rujukan ketua maupun sekretaris Panwas saat itu.

"Karena itu, kami masyarakat Malteng sangat mengharapkan pihak Kejari Masohi juga bisa menetapkan status hukum ketua dan sekretaris maupun unsur lain di tubuh Panwas kala itu, agar tidak tercoreng martabat penegakan hukum Kejari di mata publik,"harapnya. (MC)
Malteng 7783871157740416667

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC