Cawagub Anderias Rentanubun Dapat Teguran Panwaslu Malra
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/cawagub-andreas-rentanubun-dapat.html
Maximus Lefteuw , S.Sos |
"Informasi Yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM yang mana pada UU tersebut melarang seorang Calon Kepala Daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai salah satu Bakal Calon dan apalagi sudah terdaftar Resmi Di KPU maka terhadap Kepala Daerah tersebut tidak dibenarkan untuk melantik pejabat dalam jabatan apapun selama 6 Bulan sebelum dan 6 Bulan sesudahnya," Ungkap Lefteuw.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 71 ayat 1,2,dan 3 UU nomor: 10 Tahun 2016.
Olehnya itu ketika menerima laporan dari masyarakat maka Panwaslu langsung mengirim surat Teguran nomor: 09/Pan-Malra/Pd/II/2018 Tangal 5 Februari 2018.
Hal ini dilakukan oleh Panwaslu Malra sebagai bentuk Pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Sebab kebijakan Pemkab Malra dinilai bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan berkat teguran tersebut 43 kepala Ohoi tidak jadi dilantik sebab jika dipaksakan maka sebagai Petahana Andreas Rentanubun bakal dikenai sanksi Pembatalan sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku.
"Dalam UU nomor: 10 Tahun 2016 sudah diatur bahwa untuk mengisi jabatan yang kosong atau mengganti pejabat ataupun yang berkaitan dengan pelantikan seorang pejabat harus mendapat persetujuan dari Menteri dan dikecualikan bagi Jabatan yang kosong atau belum terisi.
Lefteuw, juga katakan bahwa teguran ini sekaligus menjawab Pesimisme Masyarakat terhadap kinerja Panwaslu Maluku Tenggara yang dianggap sebelah mata.
Dirinya juga berharap lewat media ini agar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada Panwaslu jika mengetahui terjadi pelanggaran selama berlangsungnya Pilkada Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018," Tutupnya. (MCS)