Loading...

Syahbandar Tual Larang Kapal di Bawah 1000 GT Berlayar

TUAL, Malukuchannel.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Syahbandar dan Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal di bawah 1000 Gross Ton (GT).

"Larangan ini, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),adanya potensi tekanan potensi angin kencang sehingga berdampak terhadap peningkatan gelombang laut," kata Kepala Kantor Syahbandar dan UPP Kelas II Tual, Arifai di ruang kerjanya, Jumat Pekan Kemarin.

Dia menjelaskan, larangan berlayar bagi kapal-kapal dibawah 1000 GT tersebut dengan tujuan agar terhindar adanya korban jiwa akibat cuaca alam.

Larangan berlayar bagi kapal-kapal untuk jenis kapal ferry, perintis, Landing Craft, Speed Boat, Kapal Cepat dan Kapal Rakyat,"jelasnya.

Rifai menambahkan, masa berlaku larangan berlayar tergantung cuaca angin.Apabila cuaca angin sudah normal, maka Kapal-kapal sudah bisa diizinkan berlayar.

Dia meminta kepada pemilik kapal dan masyarakat pengguna transportasi laut agar bisa menahan diri sambil menunggu cuaca baik guna terhindar dari kecelakaan laut dan korban jiwa nanti.

"Saya minta pemilik kapal, nakhoda dan pengguna transportasi untuk mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melakukan pelayaran," tandasnya. (MC)
Tual 4955924802857064360

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC