Loading...

Ratusan Ribu Pemilih Terancam Tidak Ikut Pilkada Maluku 2018

AMBON, Malukuchannel.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terhadap kemungkinan ratusan ribu pemilih tidak mengikuti Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018 karena sejumlah pertimbangan.

"Kami mengingatkan ini berdasarkan analisa terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pemilihan Gubernur - Wagub Maluku periode 2018 - 2023 sehingga perlu mengantisipasinya dengan mengoptimalkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih tetap terakhir menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok ketiga 2018," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdulah Ely, dikonfirmasi, Kamis (25/01/2018).

Berdasarkan analisa DP4 dipengaruhi penduduk belum berumur 17 tahun sudah menikah, berusia diatas 75 tahun, penyandang disabilitas, penduduk di luar rumah, baik karena kuliah, belajar, bekerja saat Coklit berlangsung, rentan meninggal maupun pengalihan status menjadi TNI/Polri.

Tercatat sebanyak 34 penduduk berumur 17 yang belum menikah terdata dalam coklit, penduduk di atas 75 tahun saat pemilihan sebanyak 26.206 orang, penduduk di luar rumah karena bekerja pada sata tahapan Coklit (20 Januari-18 Februari 2018) sebanyak 683.994 orang, penyandang disabilitas berjumlah 1.673 orang, dan penduduk rentan meninggal dengan usia di atas 75 tahun berjumlah 78.945 orang.

Hasil analisa DP4 telah diserahkan kepada KPU Maluku pada 18 Januari 2018, selanjutnya ke KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada Maluku.

Analisa dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Bawaslu No. 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Abdullah mengakui, Bawaslu Maluku mengeluarkan lima poin rekomendasi untuk KPU setempat yakni perlu memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.

Alasannya penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, dapat memberikan hak pilihnya saat pemutakhiran data pemilih. Karena itu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan coklit harus memperhatikan penduduk yang bersangkutan.

Kedua, KPU Maluku harus memperhatikan potensi penduduk yang telah lanjut usia dan sudah meningggal dunia karena berpotensi pada penggunaan hak pilih orang lain.

Ketiga, KPU Maluku perlu memperhatikan serius penduduk yang mempunyai kebutuhan khusus (penyandang disabilitas), sehingga menyediakan alat bantu untuk mempermudah pemilih disabilitas menyalurkan hak pilihnya.

Keempat, memperhatikan penduduk yang tidak ada di rumah saat Coklit. Kelima, KPU Maluku perlu memperhatikan PPDP melakukan Coklit sesuai prosedur dengan mendatangi penduduk di rumah.

"Rekomendasi ini dengan tujuan memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih, tercantum dalam daftar pemilih," tandas Abdullah.

DP4 hasil analisa pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku yang dicoklit sebanyak 1.278.857 dengan rincian Kota Ambon 227.837, Maluku Tengah 298.217, Seram Bagian Barat (SBB) 140.674, Buru 85.894, Maluku Tenggara Barat (MTB) 86.379, Buru Selatan 45.821, Seram Bagian Timur (SBT) 86.431, Kepulauan Aru 67.806, Maluku Barat Daya (MBD) 43.511, Kota Tual 59.721 dan Maluku Tenggara 86.566 (MCG)
Politik 1636744158825122994

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC