Loading...

Bupati Malra Resmikan Rumah Kreatif BUMN

MALRA, Malukuchannel.com - Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maluku Tenggara di langgur, Jumat (19/01/2018).

Telah Berlangsung Penandatanganan Kerjasama antara Pemda kabupaten Malra dan pihak Bank BNI 46 sekaligus Pengresmian Rumah Kreatif BUMN oleh Bupati Malra Ir. Anderias Rentanubundan.

Dihadiri oleh Direktur Bisnis Menengah BNI Pusat Putraman Wahju Setiawan dan didampingi oleh Head Bussines Banking BNI Wilayah Makassar Jeff Roberto Leiwakabessy serta Pimpinan Cabang BNI KCU Ambon Dionne.E.Limmon.

Dalam sambutannya Bupati Malra Harapkan Kepada Para Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah serta Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) yang ada di Daerah ini agar Benar- Benar dapat mengembangkan Usahanya sebab semua Pembiayaan akan di Tanggung oleh pihak Bank

Hal ini Bank Negara Indonesia 1946 yang Telah Berkomitmen untuk ikut Membantu masyarakat Terutama Para Pelaku Usaha Kecil yang kian hari Tumbuh Subur dan Berkembang ke arah yang Lebih Berkualitas.

Melalui Rumah Kreatif BUMN dan tentu saja akan dilakukan Pendampingan dan Motivasi serta untuk Menjawab Tantangan dan Peluang Usaha yakni Peningkatan Kompetensi, serta Peningkatan Akses Pemasaran, Kerja sama ini Meliputi Kemudahan dalam Hal Akses Permodalan lewat Bantuan KUR yang telah jalan selama ini.

Rumah Kreatif BUMN ini Merupakan Program Kementrian BUMN dan sekaligus Program Utama Bank BNI 1946 yang telah Berkomitmen untuk Memberdayakan Para Pelaku Usaha Kecil dan Menengah.

Gedung RKB yang Diresmikan ini dibangun oleh Bank BNI melalui Dana CSR dan Merupakan yang Pertama di Provinsi Maluku.

Hal ini mengingat Kredit usaha kecil di Kabupaten Maluku Tenggara Mengalami Peningkatan yang Cukup Signifikan setiap Tahunnya sehingga Maluku Tenggara ditetapkan sebagai Pilot Project oleh Pihak Bank BNI dan Kementrian BUMN.

Dalam acara Pengresmian ini Pihak Bank BNI Kantor Caban Pembantu Maluku Tenggara juga Menyerahkan bantuan Dana KUR kepada Tiga Orang Pelaku UKM masing-masing Agatha Rettobjaan sebesar 150 Juta untuk Usaha Ritel, Inke. S. Heatubun sebesar 25 Juta untuk usaha Mikro dan Peggy Faubun sebesar 25 Juta untuk usaha Mikro. (MCS)
Maluku Tenggara 4425462820456902364

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC