KPU Kota Tual Tetapkan Syarat Calon Dalam Pilwalkot
https://www.malukuchannelonline.com/2017/11/kpu-kota-tual-tetapkan-syarat-calon.html
TUAL, Malukuchannel.com - KPU Kota Tual menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) minimal 20 persen sesuai jumlah kursi yang ada di DPRD.
"Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota 20 persen, karena jumlah kursi yang di DPRD kita 20 kursi maka pencalonan didukung minimal 4 kursi," kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (13/11/2017).
Persyaratan pencalonan sesuai dengan keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1 - Kpt/ 8172/KPU-kt/X/2017 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bukan saja minimal 4 kursi , tetapi dibolehkan persyaratan pencalonan dengan menggunakan suara sah 25 persen dari hasil pemilihan legislatif 2014.
"Ada juga persyaratan pencalonan kedua yaitu 3 kursi bisa mengajukan calon yang penting bisa memenuhi 25 persen suara sah hasil pemilihan legislatif 2014," jelasnya.
Ditambahkan, KPU Kota Tual saat ini telah menyiapkan berkas pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual yang akan sampaikan kepada partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,
"Kami sudah menyiapkan berkasnya dan harus di sampaikan kepada partai politik dan ketua DPR dan Kesbangpol," terangnya.
Bukan saja sosialisasi persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota melalui media tetapi KPU akan mensosialisasi dengan mencetak baliho sebagai sosialisasi persyaratan tersebut. (Mc)
"Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota 20 persen, karena jumlah kursi yang di DPRD kita 20 kursi maka pencalonan didukung minimal 4 kursi," kata Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (13/11/2017).
Persyaratan pencalonan sesuai dengan keputusan KPU Kota Tual Nomor :10 /HK.03.1 - Kpt/ 8172/KPU-kt/X/2017 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bukan saja minimal 4 kursi , tetapi dibolehkan persyaratan pencalonan dengan menggunakan suara sah 25 persen dari hasil pemilihan legislatif 2014.
"Ada juga persyaratan pencalonan kedua yaitu 3 kursi bisa mengajukan calon yang penting bisa memenuhi 25 persen suara sah hasil pemilihan legislatif 2014," jelasnya.
Ditambahkan, KPU Kota Tual saat ini telah menyiapkan berkas pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual yang akan sampaikan kepada partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,
"Kami sudah menyiapkan berkasnya dan harus di sampaikan kepada partai politik dan ketua DPR dan Kesbangpol," terangnya.
Bukan saja sosialisasi persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota melalui media tetapi KPU akan mensosialisasi dengan mencetak baliho sebagai sosialisasi persyaratan tersebut. (Mc)