Loading...

Pengadilan Adili Dua Terdakwa Penjual Anak

AMBON, Malukuchannel.com - Deby Sirajudin dan Siti Aisha, dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penjualan tujuh orang anak yang masih di bawah umur dan prostitusi diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Khailul membuka persidangan di Ambon, Rabu (25/10/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

Jaksa menjelaskan, terdakwa I Debi Sirajudin dan terdakwa II Siti Aisha sejak September 2013 hingga tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIT melakukan perbuatan mengangkat, menampung, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau dalam posisi rentan untuk mengeksploitasi orang tersebut.

Anak-anak yang masih di bawah umur ini direkrut terdakwa Siti ketika pulang ke Makassar (Sulsel) dan merekrut mereka dengan iming-iming akan bekerja menyiram minuman bagi tamu dan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari saksi Sasuhuhe, anggota Polda Maluku mendapat informasi adanya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada salah satu wisma di lokalisasi Batu Merah Tanjung," kata jaksa.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang kedapatan dipekerjakan terdakwa sebagai pramuria sekaligus melayani tamu laki-laki untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut sehingga informasi ini diteruskan kepada penyidik pada bagian Perlindungan Anak Ditreskrimum Polda Maluku sehingga seluruh korban diamankan.

Dari hasil penyelidikan terungkap kalau kedua terdakwa telah merekrut para korban dan mempekerjakan mereka dalam waktu berbeda sejak September 2013 hingga April 2016 di Wisma Anggrek.

"Terdakwa Siti Aisha yang bekerja dengan terdakwa Deby awalnya pulang ke kampung halamannya di Makassar dan merekrut AA, ANN, serta NHS yang masih berumur 13 tahun lalu menghubungi terdakwa Deby untuk mengirimkan kode pesanan tiket pesawat untuk membawa korban ke Ambon," kata jaksa.

Setibanya di Kota Ambon, terdakwa Siti membawa para korban ke tempat terdakwa Deby dan menempatkan mereka pada kamar sewa untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan PSK.

Kemudian antara Januari hingga Maret 2016, terdakwa Deby mendatangkan lagi saksi korban AR, PWR, NNS, serta SR dari Makassar ke Ambon dengan cara mengirimkan kode pesanan tiket pesawat lalu dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani tamu laki-laki layaknya hubungan suami istri.

Selanjutnya para korban diwajibkan menyetor uang kepada terdakwa Deby dari hasil melayani para tamu sebesar Rp20.000 ditambah satu botol bir yang diminum tamu sebesar Rp65.000, dan korban juga harus menggantikan uang tiket pesawat rata-rata Rp1,5 juta dengan cara mencicil.

Para korban juga diberikan pinjaman uang untuk membeli segala kebutuhan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai pramuria rata-rata sebesar Rp3 juta sampai Rp10 juta dan para korban diharuskan membayar setiap hari selama satu bulan disertai cicilan bunga.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JPU juga menjerat terdakwa telah melanggar pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Mc-G)
Hukrim 712713110210623480

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC