Perindo: Verifikasi Harus Diikuti Oleh Seluruh Parpol
https://www.malukuchannelonline.com/2017/10/perindo-verifikasi-harus-diikuti-oleh.html
JAKARTA, Malukuchannel.com - Kewajiban verifikasi yang berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu menjadi wujud bagi jalannya pemilu yang adil. Sebaliknya, jika verifikasi hanya diwajibkan bagi sebagian partai maka hal itu dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pembedaan perlakuan.
Hal itu ditegaskan oleh tim hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pemilu sebagai pesta demokrasi harus ada perlakuan yang sama di mata hukum, yaitu verifikasi untuk semua parpol. Jangan sampai dalam satu kontestasi yang besar ada pembedaan perlakuan,” tegas Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Margono di Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Uji materi ini, lanjutnya, juga menjadi perjuangan untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu, uji materi bukan untuk kepentingan satu-dua partai, tapi demi seluruh bangsa
Ricky juga menegaskan kesiapan Perindo untuk diverifikasi karena telah serius mempersiapkan diri dan solid mengikuti pemilu. “Justru Perindo siap untuk diverifikasi. Tujuan uji materi ini adalah Perindo mengajak negeri ini untuk berlaku adil,” ungkapnya.
Ricky kemudian mengungkapkan, jika pasal 173 ayat (3) tetap diberlakukan maka sebenarnya sudah ada perbedaan perlakuan, di mana pasal 173 ayat (3) hanya berlaku bagi partai peserta pemilu 2014, sementara bagi partai non 2014 berlaku pasal-pasal lain selain pasal 173 ayat (3).
Rumusan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU setelah lulus verifikasi oleh KPU. Artinya, penetapan peserta pemilu dilakukan oleh KPU setelah KPU melakukan verifikasi.
Sementara, Pasal 173 ayat (3) menyebutkan adanya pengecualian bagi partai- partai peserta pemilu 2014 yang ditetapkan tanpa perlu verifikasi ulang. Menurut dia, hal ini menjadi sesuatu yang kontradiktif.
Dalam persidangan uji materi selanjutnya, Perindo menyiapkan 3 saksi ahli dan 15 saksi fakta untuk dihadirkan dalam waktu dekat. Para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Partai Perindo akan menyampaikan pandangannya terkait masalah-masalah seputar proses dan/ tahapan Pemilu.
“Saksi ahli diharapkan akan mencerahkan kita semua bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu dan proses verifikasi oleh KPU adalah satu kesatuan. Kami hadirkan ahli untuk membuka wawasan bahwa memang ada perbaikan rumusan pasal yang harus dilakukan terhadap UU ini," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Christophorus Taufik.
Dia juga menegaskan, dinamika yang berkembang saat ini tidak bisa dinafikan karena sudah berbeda dengan kondisi pemilu 2014. Di antaranya bertambahnya daerah tingkat 1 di Indonesia dari 33 menjadi 34 provinsi, yang pasti akan menambah struktur kepengurusan partai. (Mc)
Hal itu ditegaskan oleh tim hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pemilu sebagai pesta demokrasi harus ada perlakuan yang sama di mata hukum, yaitu verifikasi untuk semua parpol. Jangan sampai dalam satu kontestasi yang besar ada pembedaan perlakuan,” tegas Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Perindo, Ricky Margono di Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Uji materi ini, lanjutnya, juga menjadi perjuangan untuk menegakkan keadilan. Oleh karena itu, uji materi bukan untuk kepentingan satu-dua partai, tapi demi seluruh bangsa
Ricky juga menegaskan kesiapan Perindo untuk diverifikasi karena telah serius mempersiapkan diri dan solid mengikuti pemilu. “Justru Perindo siap untuk diverifikasi. Tujuan uji materi ini adalah Perindo mengajak negeri ini untuk berlaku adil,” ungkapnya.
Ricky kemudian mengungkapkan, jika pasal 173 ayat (3) tetap diberlakukan maka sebenarnya sudah ada perbedaan perlakuan, di mana pasal 173 ayat (3) hanya berlaku bagi partai peserta pemilu 2014, sementara bagi partai non 2014 berlaku pasal-pasal lain selain pasal 173 ayat (3).
Rumusan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU setelah lulus verifikasi oleh KPU. Artinya, penetapan peserta pemilu dilakukan oleh KPU setelah KPU melakukan verifikasi.
Sementara, Pasal 173 ayat (3) menyebutkan adanya pengecualian bagi partai- partai peserta pemilu 2014 yang ditetapkan tanpa perlu verifikasi ulang. Menurut dia, hal ini menjadi sesuatu yang kontradiktif.
Dalam persidangan uji materi selanjutnya, Perindo menyiapkan 3 saksi ahli dan 15 saksi fakta untuk dihadirkan dalam waktu dekat. Para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Partai Perindo akan menyampaikan pandangannya terkait masalah-masalah seputar proses dan/ tahapan Pemilu.
“Saksi ahli diharapkan akan mencerahkan kita semua bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu dan proses verifikasi oleh KPU adalah satu kesatuan. Kami hadirkan ahli untuk membuka wawasan bahwa memang ada perbaikan rumusan pasal yang harus dilakukan terhadap UU ini," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Christophorus Taufik.
Dia juga menegaskan, dinamika yang berkembang saat ini tidak bisa dinafikan karena sudah berbeda dengan kondisi pemilu 2014. Di antaranya bertambahnya daerah tingkat 1 di Indonesia dari 33 menjadi 34 provinsi, yang pasti akan menambah struktur kepengurusan partai. (Mc)