Loading...

KPU Malteng Gelar Sosialisai Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

MASOHI, Malukuchannel. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019 yang berlangsung di Aula Hotel Lelemuku, Masohi (2/10/2017).

Pelaksanaan kegiatan tata cara pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik calon pemilihan tahun 2019 yang di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemillihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jdwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Pendaftaran, Verivikasi dan Penetapan Partai Politik Peraturan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dapat memahami proses pendaftaran. Jika ada kekurangan Parpol berhak membenahi.

"Sosialisasi ini hanya daftar ulang sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nantinya setelah mendaftar di KPU Malteng, data Parpol akan kita kirim untuk disesuaikan dengan Parpol di tingkat Pusat, "Ungkap Tomagola kepada Media.

Dirinya juga mengingatkan kepada Parpol calon peserta pemilu 2019 agar memperhatikan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun KTP serta surat keterangan dari pihak Disdulcapil Kabupaten.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

"Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13. Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB ", Tutupnya.

Sementara itu, Difisi Hukum KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdu Samat Ningkaula dalam materinya mengatakan, Partai lama dan partai baru sama-sama terkena aturan yang sama yaitu, wajib mendaftar.

"Memang tadi pada sesi pertanyaan ada perbedaan pandangan soal pendaftaran Parpol Lama dan Parpol Baru. Sesungguhnya tidak ada masalah. Hanya saja harus melalui proses verifikasi ulang dan wajib bagi semua parpol lama maupum baru, "Jelas Ningkaula usai acara.

Lanjutnya, nanti secara berjenjang KPU kan hierarki. Maka provinsi dan kabupaten/kota pedomannya adalah partai politik yang memenuhi syarat. Jadi tidak harus ada kepengurusan ganda karena pegangannya jelas, "Paparnya.

Tahapan lebih lanjut soal verifikasi parpol hingga pendaftaran diatur dalam PKPU. Menurut PKPU No 7/2017, verifikasi faktual KPU akan dilakukan pada 15-21 Desember 2017. KPU akan menetapkan peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018. (Mc-J)
Malteng 2165846197234473240

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC