Loading...

Ruhunussa: Rapat Paripurna DPRD Malteng, Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2017

MASOHI, Malukuchannel.com - Agenda Persetujuan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2017.Maka berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 02/KPTS-PIMP/DPRD-MT/2017 tentang Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Selasa (19/09/2017) bertempat di gedung Paripurna DPRD Malteng.

Ibrahim Ruhunussa: Ketua DPRD Malteng dalam sambutannya yang merupakan pedoman bagi Dewan untuk melaksanakan dalam bentuk kinerja Dewan sesuai dengan program dan kegiatan yang merupakan implementasi dari pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi Bapemperda, fungsi Anggaran dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Ruhunussa: Menambahkan, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017.Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah disebutkan bahwa Tahun Sidang DPRD dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.Sehingga Tahun Sidang dibagi dalam III Masa Persidangan, dan Masa Persidangan II berlansung dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus.

"Atas dasar itulah maka Dewan dalam mengawali kegiatan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 adalah merupakan kegiatan awal Dewan dalam memulai tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga legislatif daerah terkait dengan kepentingan daerah dan rakyat di Kabupaten Maluku Tengah." Ungkap Ruhunussa.

Ruhunussa: mengingatkan tentang Penyerahan Surat-Surat Masuk Ke Komisi sekaligus Pembahasan. Kegiatan ini dimasudkan sebagai bentuk kegiatan dan kinerja DPRD melalui Komisi-Komisi sebagai institusi DPRD yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai bidang tugas masing-masing komisi, disamping itu pula menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Kegiatan komisi dapat
dilakukan melalui rapat kerja maupun Rapat Dengar Pendapat.

Ruhunussa: dalam paparannya tentang, Pengawasan terkait Pelaksanaan APBD Tahun 2016 Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk kegiatan Dewan dalam pelaksanaan Pengawasan APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan Implementasi dari Pasal 365 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MD3 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pertauran DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah, dimana DPRD pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 telah melakukan Pengawasan terhadapat kegiatan Infrastruktur pada 15 Kecamatan pada Wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari 4 (empat) Tim/Kelompok dan masing-masing Tim/Kelompok telah melaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD dan telah ditindak lanjuti kepada Pemerintah Daerah terkait dengan temuan-temuan yang di dapat pada saat melakukan kegitan pada Kecamatan tersebut.

"Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan DPRD, adalah dimaksudkan sebagai salah satu bentuk kegiatan DPRD dalam rangka pertanggung jawaban alat kelengkapan DPRD dalam
melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Kecamatan dan Negeri." Tutupnya. (Mc-J)
Malteng 1154806156325422874

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC