Ketua DPRD Malteng, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2017
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/ketua-dprd-malteng-pada-rapat-paripurna.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 yang Sudah di Agendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang di tetapkan berdasarkan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 03/KPTSPIMP/DPRD-MT/2017 tentang Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang merupakan dasar dan pedoman bagi Dewan untuk melaksanakan kinerja Dewan sesuai dengan pelaksanaan fungsi DPRD baik fungsi Anggaran, fungsi Bapemperda. dilaksanakan Selasa (19/09/2017), yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.
"Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa: dalam pidatonya mengatakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bersama Pemerintah Daerah menurut asas Otonomi Daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas Luasnya menurut sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal dimaksud di atas, khususnya kinerja DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang pada Malam ini digelar Rapat Paripurna Dewan." Ungkap Ruhunussa.
Ruhunussa: menambahkan, ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menjelaskan bahwa Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan yang meliputi Masa Persidangan dan Masa Reses dan Tahun Sidang berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017.
"Bertolak dari Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang telah ditetapkan sebagaimana tersurat dalam keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah diatas, maka pada kesempatan Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017," Tambah Ruhunussa
Ruhunussa: mengingatkan, Dengan agenda DPRD Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017.
Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, Penyerahan Surat-Surat Masuk Masyarakat ke Pembahasannya di Tingkat Komisi-komisi, Pembahasan dan Penetapan RANPERDA, penyampaian PROPEMPERDA Tahun 2018, Revisi Tata Tertib dan Kode Etik, Kunjunagan Kerja Alat Kelengkapan, Paripurna HUT Kota Masohi, Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Pembahasan dan Pengesahan Nota RAPBD Tahun Anggaran 2018, Penetapan RAPBD menjadi APBD Tahun Anggaran 2018 10, RESES, Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017
"Dengan memperhatikan susunan kegiatan DPRD yang tercantum dalam agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang akan menjadi kewajiban kita bersama baik DPRD maupun Saudara Bupati serta perangkat daerah untuk secara serius dan sungguh sungguh menyikapi agenda kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III ini, sehingga harapan dan keinginan kita bersama untuk menyelesaikannya dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan gangguan apapun.' Harap Ruhunussa. (Mc-J)
"Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa: dalam pidatonya mengatakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan bersama Pemerintah Daerah menurut asas Otonomi Daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas Luasnya menurut sistim dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal dimaksud di atas, khususnya kinerja DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang pada Malam ini digelar Rapat Paripurna Dewan." Ungkap Ruhunussa.
Ruhunussa: menambahkan, ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menjelaskan bahwa Tahun Sidang dibagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan yang meliputi Masa Persidangan dan Masa Reses dan Tahun Sidang berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017.
"Bertolak dari Penetapan Agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang telah ditetapkan sebagaimana tersurat dalam keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah diatas, maka pada kesempatan Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017," Tambah Ruhunussa
Ruhunussa: mengingatkan, Dengan agenda DPRD Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017.
Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, Penyerahan Surat-Surat Masuk Masyarakat ke Pembahasannya di Tingkat Komisi-komisi, Pembahasan dan Penetapan RANPERDA, penyampaian PROPEMPERDA Tahun 2018, Revisi Tata Tertib dan Kode Etik, Kunjunagan Kerja Alat Kelengkapan, Paripurna HUT Kota Masohi, Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Pembahasan dan Pengesahan Nota RAPBD Tahun Anggaran 2018, Penetapan RAPBD menjadi APBD Tahun Anggaran 2018 10, RESES, Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017
"Dengan memperhatikan susunan kegiatan DPRD yang tercantum dalam agenda Kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017, yang akan menjadi kewajiban kita bersama baik DPRD maupun Saudara Bupati serta perangkat daerah untuk secara serius dan sungguh sungguh menyikapi agenda kegiatan dan Mata Acara Masa Persidangan III ini, sehingga harapan dan keinginan kita bersama untuk menyelesaikannya dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan gangguan apapun.' Harap Ruhunussa. (Mc-J)