Inspektorat: Empat Desa Dalam Pemeriksaan Khusus Terkait DD
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/inspektorat-empat-desa-dalam.html
AMBON, Malukuchannel.com - Kepala Inspektorat Kota Ambon Piet Ohman mengatakan ada empat desa di Kota Ambon yang masih dalam pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terkait dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2016.
"Keempat desa ini masing-masing Desa Kilang, Desa Naku, Desa Amahusu dan Desa Hatalai bersama dengan 10 desa lainnya belum bisa menerima DD jatah tahun 2017," katanya saat memberikan keterangan pada rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rangka evaluasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) , Rabu (20/09/2017).
Pemeriksaan khusus masih dilakukan untuk keempat desa tersebut dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa selesai.
Rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Saidna Ashar Bintahir juga menghadirkan kepala desa dan raja yang berjumlah 30 orang, Camat dari lima kecamatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Ambon, dan juga bidang pemerintahan Kota Ambon.
Piet menjelaskan sesuai dengan hasil koordinasi Inspektorat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang terkait dengan Dana Desa tahun 2017, memang ada 16 desa/negeri yang sudah mendapatkan Dana Desa (DD) ke rekening desa masing-masing.
"Beberapa waktu yang lalu kami melakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Ambon, kemudian hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, dalam hal ini khusus untuk perencanaan fisik itu semua sudah dikoordinasikan, sehingga perencanaan fisik itu betul-betul sesuai dengan anggaran, ketepatan di dalam pelaksanaannya," katanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk kegiatan pengawasan tahun 2017 khusus untuk Dana Desa belum dilakukan karena masih melakukan pemeriksaan operasional pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk triwulan pertama.
Keempat desa yang diperiksa tersebut belum menyampaikan laporan tahun 2016 terkait dengan Dana Desa.
Piet juga menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian bersama yakni persoalan pertama terkait dengan laporan-laporan yang masih terlambat, kemudian sampai saat ini masih ada tujuh desa yang belum masukan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2016.
"Karena itu kami menilai bahwa sebagian besar aparatur pengelola Dana Desa ini belum maksimal, kemudian pengelolaan pajak ada juga yang belum disetor setelah kegiatan selesai, di samping belanja-belanja lain yang belum dihitung dan bisa melenceng dari rancangan anggaran yang ditetapkan," ujarnya.
Selain itu ada juga ketidakcocockan antara Penjabat dengan Saniri negeri yang berdampak pada pengelolaan Dana Desa tersebut serta tenaga pendamping yang belum maksimal.
Dia menjelaskan tenaga pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Tertinggal dan turun ke Satgas Provinsi Maluku dan dari hasil evaluasi pada desa-desa tertentu kehadiran pendamping itu juga terbatas.
"Dan ini menjadi perhatian pemerintah agar pendamping itu bisa maksimal di lapangan," ujarnya. (Mc-G)
"Keempat desa ini masing-masing Desa Kilang, Desa Naku, Desa Amahusu dan Desa Hatalai bersama dengan 10 desa lainnya belum bisa menerima DD jatah tahun 2017," katanya saat memberikan keterangan pada rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon dalam rangka evaluasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) , Rabu (20/09/2017).
Pemeriksaan khusus masih dilakukan untuk keempat desa tersebut dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa selesai.
Rapat evaluasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Saidna Ashar Bintahir juga menghadirkan kepala desa dan raja yang berjumlah 30 orang, Camat dari lima kecamatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Ambon, dan juga bidang pemerintahan Kota Ambon.
Piet menjelaskan sesuai dengan hasil koordinasi Inspektorat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang terkait dengan Dana Desa tahun 2017, memang ada 16 desa/negeri yang sudah mendapatkan Dana Desa (DD) ke rekening desa masing-masing.
"Beberapa waktu yang lalu kami melakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Ambon, kemudian hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, dalam hal ini khusus untuk perencanaan fisik itu semua sudah dikoordinasikan, sehingga perencanaan fisik itu betul-betul sesuai dengan anggaran, ketepatan di dalam pelaksanaannya," katanya.
Kemudian, lanjutnya, untuk kegiatan pengawasan tahun 2017 khusus untuk Dana Desa belum dilakukan karena masih melakukan pemeriksaan operasional pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk triwulan pertama.
Keempat desa yang diperiksa tersebut belum menyampaikan laporan tahun 2016 terkait dengan Dana Desa.
Piet juga menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi dan menjadi perhatian bersama yakni persoalan pertama terkait dengan laporan-laporan yang masih terlambat, kemudian sampai saat ini masih ada tujuh desa yang belum masukan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2016.
"Karena itu kami menilai bahwa sebagian besar aparatur pengelola Dana Desa ini belum maksimal, kemudian pengelolaan pajak ada juga yang belum disetor setelah kegiatan selesai, di samping belanja-belanja lain yang belum dihitung dan bisa melenceng dari rancangan anggaran yang ditetapkan," ujarnya.
Selain itu ada juga ketidakcocockan antara Penjabat dengan Saniri negeri yang berdampak pada pengelolaan Dana Desa tersebut serta tenaga pendamping yang belum maksimal.
Dia menjelaskan tenaga pendamping ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Tertinggal dan turun ke Satgas Provinsi Maluku dan dari hasil evaluasi pada desa-desa tertentu kehadiran pendamping itu juga terbatas.
"Dan ini menjadi perhatian pemerintah agar pendamping itu bisa maksimal di lapangan," ujarnya. (Mc-G)