Loading...

Sembilan Balon Gubernur Maluku Tunggu Direkomendasi

AMBON, Malukuchannel.com - Sebanyak sembilan bakal calon (Balon) Gubernur Maluku yang berproses untuk mengikuti Pilkada 27 Juni 2018 menunggu direkomendasi Partai Demokrat.

Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane, dikonfirmasi, Senin, mengatakan, kesembilan Balon itu berdasarkan pengembalian berkas yang dikembalikan dengan jadwal 17 - 22 Juli 2017 dengan persyaratan tidak boleh diwakilkan.

"Jadi Balon Gubernur harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan, menyusul mengambil berkas pada 12 - 15 Juli 2017," ujarnya.

Kesembilan Balon Gubernur tersebut adalah petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji.

Selain itu, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar serta pengusaha, Jacky Noya.

Sedangkan, Balon Wagub lainnya adalah anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas rentanubun, mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam serta mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah vanath yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.

"Komisi Pemenangan Pemilu, selanjutnya melakukan verifikasi berkas, survei, kajian dan pelno bersama DPD Partai Demokrat Maluku sebelum diajukan ke DPP untuk digodok sebelum menerbitkan rekomendasi pasangan Balon Gubernur dan Wagub," kata Marchel.

Persyaratan calon Gubernur - Wagub Maluku memiliki keterwakilan sembilan dari 45 kursi di DPRD setempat.

Marchel mengemukakan, Partai Demokrat dengan enam kursi ini bagaikan 'nona manis' yang tinggal berkoalisasi dengan partai politik (Parpol) lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi.

Apalagi, hasil pemilihan legislatif pada 2014 partai demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).

"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat saat ini menjadi pilihan Balon Gubernur dan Wagub untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya.

Marchel menambahkan, DPP Partai Demokrat dijadwalkan telah menerbitkan rekomendasi untuk pasangan Balon Gubernur - Wagub Maluku pada Desember 2017 atau awal Januari 2018. (Mc-G)
Politik 376543585776269263

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC