Loading...

Pembunuhan Asmawati Dapat Ganjaran Hukuman Bervariasi

Masohi, Maluku Channel.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menerima surat pemberitahuan penyedikan (ekspedisi) dari Penyidik Polres Malteng

terhadap tersangka kasus pembunuhan almarhum Asmawati, dengan tersangka Fadli Sabban pada Sabtu pekan kemarin 3 Juni 2017.

Jaksa akan menunggu berkas yang nantinya dikirim dari Tim Penyidik Polres Malteng untuk diteliti dan ditindaklanjuti, kemudian kalau

berkasnya sudah lengkap maka Kejaksaan Negeri Malteng akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Masohi untuk disidangkan.

Hal tersebut disampikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Robinson Sitorus, SH. MH. kepada Pers di Masohi, Kamis (8/6/2017).

Menurut Sitorus, kalau berkasnya sudah lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Polres Malteng maka selanjutnya kita periksa dan di nyatakan lengkap dan cukup, baru limpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait pasal yang mengganjar FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, pria asal Batak Sumatera Utara itu menjelaskan, pasal yang di gunakan adalah pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan yang sifatnya biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan bisa diperberat dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu pasal 365 KUHP tentang kasus pencurian karena ternyata dalam saku pelaku terdapat kalung milik korban Hasnawati, dan nanti dalam pengembangannya ternyata ada tindak pidana pembunuhan berencana maka dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana.

"Nanti dalam persidangan baru kita lihat kalau pembunuhannya biasa maka dikenakan pasal 338 KUHP yang mana menerangkan tentang kasus pembunuhan biasa, tetapi kalau berencana maka digunakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan kalau diperberat adalah dikenakan hukuman mati,"jelas Sitorus.

Ancaman hukuman ini akan di adopsi oleh Jaksa Penuntut umum sehingga dalam persidangan nanti kita lihat fakta-fakta yang terjadi atas kasus

pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Fadli Sabban terhadap korban Asmawati.

Kalau dalam penuntutan tersebut akan terjadi pemberatan ketika terjadi residivis atau dalam pembunuhannya ada menggunakan cara-cara tertentu. (MC-T)
Malteng 3069190214363177539

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC