Loading...

Terpidana Korupsi Dana Asuransi Tidak Bisa Kasasi

Ambon, Maluku Channel.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Hary Sarkol yang divonis empat tahun dalam kasus korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif, tidak bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Panitera tipikor Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan, batas waktu kasasi oleh terpidana melalui kuasa hukumnya sudah berakhir setelah diberikan salinan putusan majelis hakim," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (25/5/2017).

Walau pun tidak mendapat kesempatan kasasi ke MA RI, Hary Sarkol masih memiliki peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Hery Setyobudi, keterlambatan memasukan memori kasasi sudah menjadi konsekuensi bagi terpidana namun masih ada peluang lain yang dapat dilakukan oleh mereka melalui upaya hukum luar biasa.

Hary Sarkol melalui kuasa hukumnya Syukur Kaliki melakukan upaya banding ke PT Ambon setelah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon.

Namun salinan putusan PT Ambon menyatakan masa hukuman yang bersangkutan ditingkatkan menjadi empat tahun penjara.

Dalam tahun anggaran 2002 lalu, Pemkab Malra mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk membayar polish asuransi 35 anggota legislatifnya, dimana terdakwa bersama anggota dewan lainnya menerima Rp45 juta.

Sayangnya dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk membayar premi asuransi anggota legislatif tetapi dipakai untuk kepentingan lain.

Kemudian dalam tahun anggaran 2003 Pemkab Malra kembali mengalokasikan dana Rp4,37 miliar dalam APBD untuk kegiatan serupa, namun anggarannya tetap dipakai untuk keperluan lain, seperti membuat motor laut yang dilakukan terdakwa Hery Sarkol.

Sehingga dari hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, yang ditemukan hanyalah bukti penerimaan dana asuransi oleh 35 anggota DPRD tetapi polish asuransinya tidak ada sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih.
Hukrim 331373491070571232

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC