Tuasikal: Serahkan Akta Hiba Serta Rumdis Kepada Kejari Masohi
https://www.malukuchannelonline.com/2017/04/tuasikal-resmikan-dan-serahkan-akta.html
Masohi, Maluku Channel.com - Guna meningkatkan kinerja para pegawai dan staf di Kejaksaan Negeri (kejari) Masohi, Bupati Maluku tengah (Malteng) Abua Tuasikal menghibahkan satu unit aula dan beberapa unit rumah dinas (Rumdis) kepada kejari Malteng.
Penyerahan Gedung Aula dan Rumdis Kejari Malteng, dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Maluku, Dr Manumpak Pane pada hari Selasa, (11/4/2017) di Masohi.
Aula yang diberi nama Sasa Adhiyaksa ini juga bakal menjadi ruang serba guna untuk pihak Kejari Malteng. Selain itu, Bupati dan Kejati Maluku juga melakukan tanda tangan di prasasti sebagai tanda terima.
Demi meningkatkan kinerja para pegawai dan staf di Kejaksaan Negeri (kejari) Masohi, Bupati Maluku tengah (Malteng) Abua Tuasikal menghibahkan satu unit Gedung Aula dan beberapa unit rumah dinas (Rumdis) kepada kejari Malteng.
"Dalam kesempatan ini pula,Tuasikal Abua, menyerahkan naskah hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kepada Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus.
Tuasikal mengatakan,dalam sambutannya bahwa, penyerahan hibah Gedung Aula dan perumahan yang adalah aset pemerintah kabupeten Malteng ini, bentuk dukungan pemerintah kepada institusi kejaksaan, agar dapat memaksimalkan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam menegakan hukum di wilayah kabupaten Malteng.
Tuasikal menambahkan, keputusan menghibahkan Gedung Aula dan sejumlah perumahan dinas itu tidak mengandung kepentingan apapun, selain untuk membantu melancarkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan perannya dan tidak ada upaya apapun di balik ini semua. Ini murni bagian dari tugas bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas layanan masyarakat, lebih khusus di wilayah tugas dan fungsi penegak hukum, dalam hal ini Kejari Malteng.
Aset pemerintah yang dihibahkan kepada kejaksaan itu dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, demi upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta upaya penegakan supremasi hukum di daerah bertajuk Pamahanu- Nusa, Sekali lagi ini adalah aset pemerintah, bukan aset orang per orang. ini kita hibahkan untuk menunjang tugas-tugas aparat kejaksaan di Masohi, ini bukan karena ada unsur kepentingan apapun,tegas Tuasikal
"Abua Tuasikal,menghimbau"Ini tidak akan melemahkan tugas dan fungsi kami. Tentu kami pamahami bahwa ini adalah aset daerah Malteng, bukan barang pribadi milik orang atau pihak tertentu. Jelas bahwa jika kemudian terjadi pelanggaran di wilayah ini yang melibatkan siapapun, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada.
Bersamaan dengan Tuasikal, Kepala Kajati Maluku, Manumpak Pane mengatakan, hibah gedung tersebut adalah hibah pemerintah, sehingga jangan karena hal ini, kemudian penegakan hukum terhadap setiap masalah diabaikan. (MC_Jais)
Penyerahan Gedung Aula dan Rumdis Kejari Malteng, dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Maluku, Dr Manumpak Pane pada hari Selasa, (11/4/2017) di Masohi.
Aula yang diberi nama Sasa Adhiyaksa ini juga bakal menjadi ruang serba guna untuk pihak Kejari Malteng. Selain itu, Bupati dan Kejati Maluku juga melakukan tanda tangan di prasasti sebagai tanda terima.
Demi meningkatkan kinerja para pegawai dan staf di Kejaksaan Negeri (kejari) Masohi, Bupati Maluku tengah (Malteng) Abua Tuasikal menghibahkan satu unit Gedung Aula dan beberapa unit rumah dinas (Rumdis) kepada kejari Malteng.
"Dalam kesempatan ini pula,Tuasikal Abua, menyerahkan naskah hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kepada Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus.
Tuasikal mengatakan,dalam sambutannya bahwa, penyerahan hibah Gedung Aula dan perumahan yang adalah aset pemerintah kabupeten Malteng ini, bentuk dukungan pemerintah kepada institusi kejaksaan, agar dapat memaksimalkan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam menegakan hukum di wilayah kabupaten Malteng.
Tuasikal menambahkan, keputusan menghibahkan Gedung Aula dan sejumlah perumahan dinas itu tidak mengandung kepentingan apapun, selain untuk membantu melancarkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan perannya dan tidak ada upaya apapun di balik ini semua. Ini murni bagian dari tugas bersama pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas layanan masyarakat, lebih khusus di wilayah tugas dan fungsi penegak hukum, dalam hal ini Kejari Malteng.
Aset pemerintah yang dihibahkan kepada kejaksaan itu dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, demi upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta upaya penegakan supremasi hukum di daerah bertajuk Pamahanu- Nusa, Sekali lagi ini adalah aset pemerintah, bukan aset orang per orang. ini kita hibahkan untuk menunjang tugas-tugas aparat kejaksaan di Masohi, ini bukan karena ada unsur kepentingan apapun,tegas Tuasikal
"Abua Tuasikal,menghimbau"Ini tidak akan melemahkan tugas dan fungsi kami. Tentu kami pamahami bahwa ini adalah aset daerah Malteng, bukan barang pribadi milik orang atau pihak tertentu. Jelas bahwa jika kemudian terjadi pelanggaran di wilayah ini yang melibatkan siapapun, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada.
Bersamaan dengan Tuasikal, Kepala Kajati Maluku, Manumpak Pane mengatakan, hibah gedung tersebut adalah hibah pemerintah, sehingga jangan karena hal ini, kemudian penegakan hukum terhadap setiap masalah diabaikan. (MC_Jais)