Pleno Terbuka KPU, Tetapkan TULUS Bupati-Wakil Bupati Terpilih
https://www.malukuchannelonline.com/2017/04/pleno-terbuka-kpu-tetapkan-tulus-bupati.html
Masohi, Maluku Channel.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku tengah (Malteng) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2017, mengesahkan Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malteng, lewat sidang pleno di Gedung KPUD malteng, Masohi, Kamis (06/4/2017).
Turut hadir, Abua Tuasikal.SH Bupati Terpilih, Para Ketua Partai Kabupaten Maluku Tengah, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Malteng, Ketua dan anggota PANWASLU Kabupaten Malteng, Anggota DPRD Kabupaten Malteng dan Para Petinggi TNI-POLRI wilaya Maluku Tengah.
'"Dalam Kesempatan ini Pula Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan sesuai dengan peraturan PKPU No-15 tahun 2016 tentang perubahan PKPU No-11 tahun 2015, tentang rekapitulasi perhitungan suara hasil pemelihan dalam pemilukada Bupati, Wakil bupati/Walikota, wakil walikota, Pasal 54 ayat 1 menyebutkan bahwa "Kabupaten Kota menetapkan pasangan calon Bupati, Wakil bupati/walikota, wakil walikota, terpilih.
Dalam rapat terbuka yang di hadiri oleh pasangan calon, partai politik, dan panwaslu atas dasar itulah pada hari ini Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan rapat penutupan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017, "jelas Ridwan Tomagola.
Tomagola menambahkan bahwa atas nama Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mengucapkan banyak terimakasi kepada semua pihak, karena Pilkada Kabupaten Maluku Tengah bisa berjalan aman, damai hinga penetapan.
Sidang pleno Terbuka sebagaiman melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak gugatan Pilkada oleh Alter Sopacua dan Aswar Rahim.
"Dalam hal ini juga Sekretaris KPUD Malteng Sahalim Latuconsina membacakan surat keputusan KPU Malteng bernomor 10/kpts/KPU.Kabupaten.028.433639/2017, memutuskan Abua Tuasikal sebagai Bupati dan Marlatu Leleury sebagai Wakil Buapti Kabupaten Malteng periode 2017-2022.
Rapat pleno ini merupakan yang terakhir dari semua rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng untuk Masa bakti 2017-2022 dan selanjutnya keputusan KPU ini akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah untuk selanjutnya dilakukan diproses pelantikan” tandasnya. (MC_Jais)
Turut hadir, Abua Tuasikal.SH Bupati Terpilih, Para Ketua Partai Kabupaten Maluku Tengah, Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Malteng, Ketua dan anggota PANWASLU Kabupaten Malteng, Anggota DPRD Kabupaten Malteng dan Para Petinggi TNI-POLRI wilaya Maluku Tengah.
'"Dalam Kesempatan ini Pula Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tengah, menyampaikan sesuai dengan peraturan PKPU No-15 tahun 2016 tentang perubahan PKPU No-11 tahun 2015, tentang rekapitulasi perhitungan suara hasil pemelihan dalam pemilukada Bupati, Wakil bupati/Walikota, wakil walikota, Pasal 54 ayat 1 menyebutkan bahwa "Kabupaten Kota menetapkan pasangan calon Bupati, Wakil bupati/walikota, wakil walikota, terpilih.
Dalam rapat terbuka yang di hadiri oleh pasangan calon, partai politik, dan panwaslu atas dasar itulah pada hari ini Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan rapat penutupan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017, "jelas Ridwan Tomagola.
Tomagola menambahkan bahwa atas nama Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah mengucapkan banyak terimakasi kepada semua pihak, karena Pilkada Kabupaten Maluku Tengah bisa berjalan aman, damai hinga penetapan.
Sidang pleno Terbuka sebagaiman melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak gugatan Pilkada oleh Alter Sopacua dan Aswar Rahim.
"Dalam hal ini juga Sekretaris KPUD Malteng Sahalim Latuconsina membacakan surat keputusan KPU Malteng bernomor 10/kpts/KPU.Kabupaten.028.433639/2017, memutuskan Abua Tuasikal sebagai Bupati dan Marlatu Leleury sebagai Wakil Buapti Kabupaten Malteng periode 2017-2022.
Rapat pleno ini merupakan yang terakhir dari semua rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng untuk Masa bakti 2017-2022 dan selanjutnya keputusan KPU ini akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah untuk selanjutnya dilakukan diproses pelantikan” tandasnya. (MC_Jais)