Kantor Pos Ambon Buka Layanan Hari Minggu
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/kantor-pos-ambon-buka-layanan-hari.html
Ambon, Maluku Channel.com Wakil Kepala Kantor Pos Ambon, Alex Nitalessy menyatakan PT Pos Indonesia Cabang Ambon membuka layanan loket di kantor pusat pada hari minggu pukul 10.00 - 15.00 WIT.
"Setelah penambahan waktu layanan dari semula hingga pukul 17.00 WIT menjadi pukul 21.00 pada hari Senin - Jumat dan hari Sabtu pukul 18.00 WIT, kami kembali menambah waktu layanan menjadi sepekan dari Senin - Minggu," katanya di Ambon, Senin (15/8/2016).
Ia mengatakan, kebijakan penambahan waktu dan hari layanan dikarenakan pengguna jasa pengiriman paket barang, surat dan layanan keuangan mengalami peningkatan.
Hal ini ditunjang berbagai layanan tambahan lainnya bekerjasama dengan mitra seperti layanan pembayaran angsuran maupun pajak.
"Pelayanan terus kami lakukan bukan hanya penambahan waktu tetapi juga tampilan ruangan yang menarik, serta petugas agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Menurut Alex, penambahan waktu dan hari layanan semata-mata untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengiriman jasa kepada keluarga kerabat bahkan rekan bisnis, yang dapat dilakukan tanpa dibatasi waktu.
"Kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, bukan hanya menerima jasa pengiriman tetapi juga mengantar paket maupun dokumen tiba tepat waktu, sesuai kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pelayanan dalam jaringan setoran penerimaan negara secara elektronik dengan sistem MPN G-2n dengan sangat mudah setelah pengguna melakukan registrasi untuk mendapatkan "user id".
Wajib pajak, katanya, hanya datang ke kantor pos menunjukkan kode billing kepada petugas loket menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar.
"Setelah wajib pajak mendaftarkan pada situs 'billing system', akan mendapatkan kode 'billing' dan tidak perlu membawa SSP untuk pembayaran pajak, selanjutnya menunjukan kepada petugas dan menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar," katanya.
Alex menambahkan, masyarakat juga dapat melakukan penyetoran iuran BPJS kesehatan dan premi asuransi Jiwasraya di kantor pos.
"Kedepan kami juga akan melakukan pendekatan dengan pemerintah Provinsi Maluku untuk melayani pembayaran pajak daerah yakni pajak kendaraan, retribusi dan pembayaran air PDAM," tandasnya.
"Setelah penambahan waktu layanan dari semula hingga pukul 17.00 WIT menjadi pukul 21.00 pada hari Senin - Jumat dan hari Sabtu pukul 18.00 WIT, kami kembali menambah waktu layanan menjadi sepekan dari Senin - Minggu," katanya di Ambon, Senin (15/8/2016).
Ia mengatakan, kebijakan penambahan waktu dan hari layanan dikarenakan pengguna jasa pengiriman paket barang, surat dan layanan keuangan mengalami peningkatan.
Hal ini ditunjang berbagai layanan tambahan lainnya bekerjasama dengan mitra seperti layanan pembayaran angsuran maupun pajak.
"Pelayanan terus kami lakukan bukan hanya penambahan waktu tetapi juga tampilan ruangan yang menarik, serta petugas agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Menurut Alex, penambahan waktu dan hari layanan semata-mata untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengiriman jasa kepada keluarga kerabat bahkan rekan bisnis, yang dapat dilakukan tanpa dibatasi waktu.
"Kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, bukan hanya menerima jasa pengiriman tetapi juga mengantar paket maupun dokumen tiba tepat waktu, sesuai kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pelayanan dalam jaringan setoran penerimaan negara secara elektronik dengan sistem MPN G-2n dengan sangat mudah setelah pengguna melakukan registrasi untuk mendapatkan "user id".
Wajib pajak, katanya, hanya datang ke kantor pos menunjukkan kode billing kepada petugas loket menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar.
"Setelah wajib pajak mendaftarkan pada situs 'billing system', akan mendapatkan kode 'billing' dan tidak perlu membawa SSP untuk pembayaran pajak, selanjutnya menunjukan kepada petugas dan menyetorkan uang sesuai jumlah pajak yang dibayar," katanya.
Alex menambahkan, masyarakat juga dapat melakukan penyetoran iuran BPJS kesehatan dan premi asuransi Jiwasraya di kantor pos.
"Kedepan kami juga akan melakukan pendekatan dengan pemerintah Provinsi Maluku untuk melayani pembayaran pajak daerah yakni pajak kendaraan, retribusi dan pembayaran air PDAM," tandasnya.