Kasus Reverse Repo, Mantan Direktur Bank Maluku Diperiksa
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/kasus-reverse-repo-mantan-direktur-bank.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemeriksaan mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Dirk Soplanit dalam Kasus Reverse repo obligasi atau pembelian surat obligasi oleh bank tersebut dari PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku hanya sebagai saksi.
"Dirk Soplanit cukup kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, Dirk Soplanit pada Senin (15/8) datang di gedung kantor kejati sekitar pukul 16.00 WIT dan bertemu Asisten Pembinaan Kejati Maluku, Fredy Azhari Siregar. Pertemuan itu berlangsung hingga malam hari, namun belum dilakukan pemeriksaan secara resmi karena keterbatasan waktu.
"Proses pemeriksaan tim penyidik kejati dimulai hari ini untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut seputar kasus reserve repo obligasi dari mantan dirut PT. BM-Malut tersebut," katanya.
Kasie Penyidikan kejati setempat, Ledrik Takandengan juga membenarkan kehadiran Dirk Soplanit pada Senin, (15/8) hanya baru sebatas introduksi antara penyidik dengan mantan dirut BUMD milik Pemprov Maluku itu.
"Sejak beberapa bulan ini kami sudah meminta keterangan dari delapan orang saksi dan nantinya masih dikembangkan untuk memeriksa saksi lain yang diduga memeliki keterkaitan, dan khusus untuk mantan dirutnya sudah menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang terjadi sepanjang dia menjabat khusus menyangkut masalah reverse repo," ujarnya.
Dirk Soplnait juga telah menyampaikan klarifikasi menyangkut beberapa hal dan berjanji akan menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan tim penyidik dalam penanganan perkara itu.
Selain itu, kata Ledrik, tim penyidik juga akan memanggil mantan Direktur Pemasaran PT. BM-Malut, Wellem Patty juga akan dipanggil bersama Dirk Soplanit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik eksternal maupun internal Bank Maluku, tim akan membuat evaluasi terhadap data yang ada untuk dilihat apakah sudah cukup atau belum bukti permulaan, yang bisa menunjukkan bahwa terkait transaksi ini ada perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana yang dilanggar kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti dan tersangkanya," jelas Ledrik.
Kasubdit Renstra dan Korsek Bank Maluku, Jack Manuhuttu usai diperiksa penyidik pada tanggal 9 Juli 2016 mengatakan, sebenarnya yang bertanggung jawab dalam transaksi reverse repo ini adalah Divisi Trisury dan Direktur Pemasaran.
“Perkara reverse repo obligasi antara Bank Maluku dan Pihak PT. AAA Sekuritas secara teknis dan oprasionalnya adalah tanggung jawab Direktur Pemasaran bersama Devisi Treasury karena mereka yang sangat memahami terjadinya pengelolaan reverse repo,” katanya.
Jack dimintai keterangan oleh penyidik karena masuk dalam tim penerbit obligasi yang dibentuk oleh direksi dengan tugas memenuhi kebutuhan data dan documen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan untuk reverse repo yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Bank Maluku.
Obligasi repo dan reverse repo adalah dua hal yang berbeda dimana repo obligasi adalah bank mengeluarkan surat hutang dalam bentuk obligasi.
Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi tahun 2013; seri B Rp10 miliar yang telah dilunasi tahun 2015, dan seri C sebesar Rp210 miliar yang akan jatuh tempo pada Januari 2017.
Sedangkan reverse repo obligasi adalah bank membeli surat obligasi pihak lain, dalam hal ini PT. AAA Sekuritas yang kemudian hingga saat ini terjadi persolan hingga ratusan miliar rupiah.
Sehingga untuk persoalan repo obligasi itu tidak bermasalah, karena akan di selesaikan pada Januari 2017 sementara reverse repo tentunya menjadi masalah dan teknisnya ada di Divisi Treasury yang tentu sangat memahaminya.
"Dirk Soplanit cukup kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, Dirk Soplanit pada Senin (15/8) datang di gedung kantor kejati sekitar pukul 16.00 WIT dan bertemu Asisten Pembinaan Kejati Maluku, Fredy Azhari Siregar. Pertemuan itu berlangsung hingga malam hari, namun belum dilakukan pemeriksaan secara resmi karena keterbatasan waktu.
"Proses pemeriksaan tim penyidik kejati dimulai hari ini untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut seputar kasus reserve repo obligasi dari mantan dirut PT. BM-Malut tersebut," katanya.
Kasie Penyidikan kejati setempat, Ledrik Takandengan juga membenarkan kehadiran Dirk Soplanit pada Senin, (15/8) hanya baru sebatas introduksi antara penyidik dengan mantan dirut BUMD milik Pemprov Maluku itu.
"Sejak beberapa bulan ini kami sudah meminta keterangan dari delapan orang saksi dan nantinya masih dikembangkan untuk memeriksa saksi lain yang diduga memeliki keterkaitan, dan khusus untuk mantan dirutnya sudah menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang terjadi sepanjang dia menjabat khusus menyangkut masalah reverse repo," ujarnya.
Dirk Soplnait juga telah menyampaikan klarifikasi menyangkut beberapa hal dan berjanji akan menyerahkan berbagai dokumen yang dibutuhkan tim penyidik dalam penanganan perkara itu.
Selain itu, kata Ledrik, tim penyidik juga akan memanggil mantan Direktur Pemasaran PT. BM-Malut, Wellem Patty juga akan dipanggil bersama Dirk Soplanit untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik eksternal maupun internal Bank Maluku, tim akan membuat evaluasi terhadap data yang ada untuk dilihat apakah sudah cukup atau belum bukti permulaan, yang bisa menunjukkan bahwa terkait transaksi ini ada perbuatan melawan hukum atau peristiwa pidana yang dilanggar kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari alat bukti dan tersangkanya," jelas Ledrik.
Kasubdit Renstra dan Korsek Bank Maluku, Jack Manuhuttu usai diperiksa penyidik pada tanggal 9 Juli 2016 mengatakan, sebenarnya yang bertanggung jawab dalam transaksi reverse repo ini adalah Divisi Trisury dan Direktur Pemasaran.
“Perkara reverse repo obligasi antara Bank Maluku dan Pihak PT. AAA Sekuritas secara teknis dan oprasionalnya adalah tanggung jawab Direktur Pemasaran bersama Devisi Treasury karena mereka yang sangat memahami terjadinya pengelolaan reverse repo,” katanya.
Jack dimintai keterangan oleh penyidik karena masuk dalam tim penerbit obligasi yang dibentuk oleh direksi dengan tugas memenuhi kebutuhan data dan documen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan untuk reverse repo yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Bank Maluku.
Obligasi repo dan reverse repo adalah dua hal yang berbeda dimana repo obligasi adalah bank mengeluarkan surat hutang dalam bentuk obligasi.
Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi tahun 2013; seri B Rp10 miliar yang telah dilunasi tahun 2015, dan seri C sebesar Rp210 miliar yang akan jatuh tempo pada Januari 2017.
Sedangkan reverse repo obligasi adalah bank membeli surat obligasi pihak lain, dalam hal ini PT. AAA Sekuritas yang kemudian hingga saat ini terjadi persolan hingga ratusan miliar rupiah.
Sehingga untuk persoalan repo obligasi itu tidak bermasalah, karena akan di selesaikan pada Januari 2017 sementara reverse repo tentunya menjadi masalah dan teknisnya ada di Divisi Treasury yang tentu sangat memahaminya.