Loading...

Laporan Polisi Atas Dugaan Pemerasan, Penggelapan dan Penipuan Yang Dilakukan Bersama-Sama Oleh Rizki CS, Segera Dilayangkan, Kuasa Hukum Haji Hartini

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Lewat Kuasa hukum Haji Hartini, Ongky Hattu dan Marnex Salmon, siap membuat Laporan Polisi Atas Dugaan Pemerasan, Penggelapan dan Penipuan Yang Di Lakukan Bersama-Sama Oleh Rizki CS, dan juga ikut terlibat salah satu anggota Pomdam 16 Pattimura, juga saudara Bisma Yardi, Kami akan segera layangkan surat laporan ini ke Polda Maluku di sertai dengan bukti-bukti. Rabu (25/06/2025), bertempat di cafe Pelangi Kota Ambon.

Dalam penjelasannya Kuasa hukum Haji Hartini Ongky Hattu mengatakan bahwa Sesuai dengan undangan yang di layangkan kepada klien kami ibu Hartini, kami mengharapkan agar supaya ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup, dan kalau tidak selaku kuasa hukum dan juga mungkin pribadi dari klien kami, akan melaporkan balik terkait dengan adanya pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Karena di duga mungkin ini coba-coba untuk menutupi kesalahan yang diduga dilakukan oleh mereka sendiri, karena pada intinya kami berpendapat dengan logika hukum kami, bahwa yang harus dilaporkan itu saudara Bisma Yardi, karena tidak ada hubungan antara Rizki Sulaiman dengan klien kami ibu Hartini.

Yang melakukan komunikasi, transaksi jual beli mas itu yakni saudara Bisma dan klien kami ibu Hartini secara langsung, entah itu nantinya transfer dari Rizki, karena memang setelah terbukti kami mendapatkan rekening koran, itu ada beberapa nama yang melakukan transfer dan itu bukan atas permintaan dari klien kami ibu Hartini, tetapi itu dari Bisma Yardi, Ungkap Ongky.

Ongky Hattu dan Marnex Salmon menambahkan bahwa seharusnya  si Rizki  melaporkan si Bisma, tapi terkait dengan adanya laporan yang sudah terlanjur dilakukan oleh saudara Rizki Sulaiman, kami mengharapkan agar supaya ini sesuai dengan bukti-bukti hukum yang memang betul-betul, dan kalau tidak, kami akan melaporkan balik atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang sudah di lakukan.

Jadi mungkin ada kesalahan administrasi juga atau sengaja dilakukan oleh pihak Polda, karena di undangan ini ternyata dicantumkan bahwa Yang dilaporkan itu sebagai terlapor itu Haji Sulaiman, menurut kami pada saat undangan kedua kali di layangkan, kami berkeberatan untuk hadir, karena alasannya itu, menurut catatan dari klien kami tidak ada hubungan sama sekali.

Klien kami tidak dak mengenal  sudara Rizki Sulaiman dengan saudara  Haji Sulaiman, tetapi kami menghormati pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, khususnya Direskrimum Polda Maluku, malam kami datang berkoordinasi dan ternyata terungkap disitu, bahwa yang terlapor itu Haji Hartini dan untuk sementara di minta sebagai saksi, kemarin di sampaikan seperti itu, bahwa yang dilaporkan seperti itu, makanya kami juga merasa keberatan.

Kami pertegas kembali, bahwa kami dan klien tidak menghindar, karena kami merasa tidak ada hubungan dalam persoalan ini, antar saudara Rizki Sulaiman dengan saudara terlapor Haji Sulaiman, klian kami tidak mengenal mereka berdua sama sekali, dan itu menjadi alasan, Jelas Ongky Kuasa Hukum Haji Hartini.

Dikesempatan ini pula, Kuasa hukum Haji Hartini, Ongky Hattu mengungkapkan Kerugian yang di alami klien, mungkin adanya dugaan pemerasan, penggelapan dan penipuan yang di lakukan besama-sama oleh si Rizki CS, dan juga ikut terlibat salah satu anggota Pomdam 16 Pattimura dan juga saudara Bisma Yardi, karena menurut transaksi ada beberapa catatan transaksi yang di alirkan ke saudara Rizki dan juga ke saudara Bisma Yardi.

Khusus kepada saudara Bisma Yardi, ada dugaan lakukan penipuan karena dia lakukan transaksi mencatat bahwa dia mengirim atau mentransfer uang 250 juta, ternyata kita kroscek dengan rekening bank yang ada itu tidak ada yang masuk, 250 juta dari saudara Bisma Yardi dan itu tidak ada sama sekali di catatan klian kami.

Oleh karena itu, Kami sangat mengharapkan sebelum kami melakukan langkah hukum, mungkin 1x 24 jam, saudara Rizki dan salah satu anggota Pomdam 16 Pattimura dan juga saudara Bisma Yardi untuk melakukan pendekatan ke kita dan kami selesaikan secara kekeluargaan untuk mengembalikan uang yang sudah di ambil secara transfer maupun juga secara langsung kepada pemilik sah yaitu klian kami Ibu Hartini. Tutup Ongki Hattu dan Marnex Salmon kuasa hukum Ibu Haji Hartini. (Jais)
Hukrim 3302074584483456163

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC