Loading...

2 Juni Medatang Dishub Lakukan Penertiban Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Enam Yang Memanfaatkan Badan Jalan Sebagai Garasi

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor roda empat dan roda enam yang memanfaatkan badan jalan sebagai garasi. Penertiban akan dilaksanakan 2 Juni 2025 mendatang.

Kepala Dishub Kota Ambon, Y. D. Suitela, mengatakan penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir jangka panjang atau garasi pribadi telah mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas diberbagai titik di Kota Ambon.

"Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Dishub Kota Ambon dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Polda Maluku, serta (POM-AD) Penertiban akan dilakukan secara terpadu, dan kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan roda empat dan roda enam agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai garasi," ungkap Suitela dalam surat pemberitahuan, Ahad, (25/05/2025).

Ditegaskan, bagi warga yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kerja sama dan kesadaran masyarakat sangat kami harapkan untuk mendukung kebijakan ini. Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi aktif warga Ambon," ujar Suitela.

Ditegaskan, penertiban tersebut diperkirakan akan dilakukan secara bertahap dan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran yang telah dipetakan oleh petugas gabungan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Ambon untuk menciptakan ruang jalan yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama dikawasan pemukiman padat serta jalan utama," tutup Suitela. (MCA)
Ambon 4909622539782606473

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC