Loading...

Pilkada Serentak 2024, KPU Maluku Tengah Gelar Rekapitulasi & Penetapan DPS


MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 mencapai 303.970 orang pemilih. Daftar Pemilih Sementara itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bulan November mendatang.

Pantauan Media ini, Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dihadiri, Penjabat Bupati Maluku Tengah yang diwakili Staf Ahli Bupati Pembangunan serta Stakeholder dari Pemerintah dan Instansi lainnya.

Rapat yang digelar berlangsung dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi pada, Minggu (11/08/2024).

Daftar Pemilih Sementara itu tersebar di 18 Kecamatan. Terdiri dari 148.293 pemilih laki-laki dan 155.677 pemilih perempuan.

"Kita ingin mengakatan bahwa, tadi penetapan Daftar Pemilih Sementara di Maluku Tengah itu adalah berjumlah 303.970 pemilih," ungkap Koordinator Devisi Data Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah, Harold Pattiasina. 

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh Panitia Pemungutan Suara itu 18 - 27 Agustus 2024, akan ditempelkan oleh teman-teman petugas disetiap Tempat Pemungutan Suara dan lokasi.

Daftar Pemilih Sementara juga masih terus berproses sampai Daftar Pemilih Tetap dengan melalui tahapan pemutakhiran berinstrumen analisis kegandaan, uji publik, perpindahan penduduk, pemilih meninggal dunia dan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"Untuk petugas dilapangan tingkat desa maupun kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan data sesuai dengan kondisi atau masukan dari masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja teman-teman pantarlih dilapangan dalam menyelesaikan proses coklit," ucapnya.

Dirinya mengimbau warga Maluku Tengah yang mengetahui kalau belum terdaftar dalam di Daftar Pemilih Sementara agar segera melapor ke Komisi Pemilihan Umum atau jajaran ad-hoc ditingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.

Sedangkan bagi warga masyarakat Maluku Tengah yang pernah alihkan domisili harus segera melapor dan merubahnya karena namanya masih berada di daerah/tempat yang di domisili.

"Jikalau orang mau merubahnya, kemudian juga bisa mengecek Daftar Pemilih Tetap online. Disitu orang bisa merubah atau bisa melaporkan ke jajaran ad-hoc setempat jika belum terdaftar atau, masih ada di daerah domisili," tutupnya. (MCT)
Nasional 2955595368270796645

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC