KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi & Calon Terpilih Anggota DPRD Malteng
https://www.malukuchannelonline.com/2024/08/kpu-gelar-rapat-pleno-terbuka-penetapan_16.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bertempat di Hotel Lelemuku, Kota Masohi, pada Kamis (15/08/2024). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Resmi Menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Legislatif Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Pantauan Media ini, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Legislatif (Caleg) Terpilih Periode 2024-2029, dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng), A. Lesnussa dan didampingi Anggota Komisioner lainnya.
Ketua KPU Malteng, A. Lesnussa mengatakan, Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno yang disaksikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malteng, La Amisuri, Perwakilan Partai-Partai Politik (Parpol) serta para Stakeholders Kabupaten Malteng.
Lanjut Dikatakannya, Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Suara Partai, sebenarnya sudah ditetapkan, hanya saja Surat Dinas dari KPU yang datangnya Terlambat karena menunggu Keputusan Mahkama Agung (MA), Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa Daerah.
"Dari Rentan Waktu itu kita menunggu Surat Dinas KPU yang baru keluar pada tanggal 14 Agustus pekan kemarin. Juknisnya adalah setelah tiga hari Surat itu keluar KPU Kabupaten/Kota yang tidak lagi Bermasalah di Mahkama Konstitusi (MK) sudah bisa melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg. Jadi hari ini kita telah melakukan Penetapan yang Sama-sama kita saksikan tadi," ungkapnya.
Sementara Persiapan Pelantikan, Ketua KPU Malteng mengatakan bahwa, hanya menunggu Juknis dari Surat Dinas KPU.
"Nantinya dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU dan Hasil Penetapan ini kita akan sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU Republik Indonesia (RI) dengan Hasil Penetapan kita pada hari ini," tutupnya.
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Malteng tersebut, dari 18 Parpol Peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024, ada 13 Parpol yang Berhasil memperoleh Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng.
Dalam Rapat Pleno itu juga ditetapkan 40 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Malteng Periode 2024 - 2029. Berikut 40 Nama-nama Caleg Terpilih yang menduduki Kursi DPRD Kabupaten Malteng Periode 2024 - 2029 dari Masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai berikut:
Daerah Pemilihan 1 yaitu, Drs. Herry Men Carl Haurissa, Muhammad Nafis Amahoru, Julianus Wattimena, Willyam Ricard Lomo, Eka Istinugiarty, Jopie Lasamahu, Drs. Kapressy Jacop, Mustakim Tihurua, Rudolf Lailossa, La Deno.
Daerah Pemilihan 2 yaitu, Zeth Latukarlutu, Jainal Efendi Ie, Muhammad Zain Letahiit, Hasan Alkatiri, Ardiansa Makatita, Ahmad Ajlan Alwi.
Daerah Pemilihan 3 yaitu, Intan Nasri, Andan Teja Ningsih Nurbaty, Rusbani Silawane, Hidayat Samalehu, Syahbudin Hayoto, Arman Mualo.
Daerah Pemilihan 4 yaitu, Saadia Ruhunussa, Fahri Latukau, Abdul Kadir Pelu, Subhan Nur Patta, Harly Hataul, Abdurrahman Soulisa, Musriadin Labahawa.
Daerah Pemilihan 5 yaitu, Novian Kaman Tatuhey, Frederik Bakarbessy, Abdul Gani Lestaluhu, Firdaus Tuharea, June CH. Tala.
Daerah Pemilihan 6 yaitu, Fatzah Tuankota, Demianus Hattu, Nirmala Pattikawa, Izaac Sitaniapessy, Frans Anthon Loupatty, Salomy Patty.
Perlu diketahui bahwa, 13 Parpol itu adalah Partai Gerindra sebanyak 6 Kursi, PKS dan PDI Perjuangan Masing-masing 5 Kursi, disusul PKB, Golkar dan Demokrat Masing-masing sebanyak 4 Kursi. Partai Nasdem dan PAN Masing-masing 3 Kursi. Partai Perindo sebanyak 3 Kursi sementara Partai Gelora, PPP, PSI dan Hanura Masing-masing 1 Kursi. (MCT)