Loading...

132 Orang PPPK Pemkab Malra Menerima SK

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 Kabupaten Maluku Tenggara kepada 132 orang.

Acara penyerahan tersebut digelar diaula kantor Bupati Maluku Tenggara pada hari, Senin (08/08/2023).

Penyerahan SK tersebut langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun didampingi Plh Sekda Ir. Nikodemus Ubro dan Kepala BKSDM Muchsin Rahayaan.

Pada kesempatan tersebut dalam sambutanya Bupati Thaher katakan, agenda di hari ini adalah hal rutin dari sistem manajemen ASN. Pengangkatan dan pemberhentian sebagai ASN dan Mutasi/Rotasi akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Perkenankan saya pada kesempatan ini menyampaikan beberapa hal untuk menjadi 
perhatian bersama Pengangkatan/Rekruitmen, Mutasi dan Rotasi adalah kewenangan saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 

Bupati Thaher juga tambahkan, dalam berbagai kesempatan selalu saya tegaskan bahwa, tidak ada 'Tempat Basah" dan "Tempat Kering" dan bilamana seseorang sudah diangkat menjadi ASN, maka apa yang dilakukan adalah wujud dari sebuah pengabdian.

Saya ingatkan kembali bahwa, Mutasi/Rotasi adalah hal yang biasa dan dapat saya lakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku, termasuk untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II. 

Saya tidak menggunakan kewenangan dan diskresi saya secara "Sewenang-wenang", 
sebagaimana disampaikan oleh beberapa oknum masyarakat, termasuk ASN yang disampaikan secara terbuka baik melalui Media Online, maupun dalam Media Informasi lainnya. 

Bupati Thaher menjelaskan, selaku Pejabat Pemerintahan Pemberi Mandat, bilamana dalam pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidak efektifan penyelenggaraan pemerintahan, maka saya dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. 

Hal ini, saya tegaskan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai pendapat atau pandangan tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Bupati Thaher mengingatkan bahwa, Plh yang saya tunjuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat Definitif yang berhalangan sementara. Penugasan Pelaksana Harian (Plh) ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 hari dan paling lama 30 Hari. 

Saya dan kita semua yang ada saat ini, wajib tunduk dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khusus ASN pada seluruh jenjang, bilamana ada rekomendasi atau perintah yang wajib dilaksanakan Namun saudara Ialaikan, maka akan berpotensi dijatuhi Hukuman Disiplin. 

Bupati Thaher jelaskan, 132 orang P3K tenaga guru dan teknis, yang ada dihadapan saya tentunya adalah tenaga terpilih yang sudah dinyatakan Lulus dalam Tes Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang beberapa waktu yang lalu. 

Berdasarkan laporan, dari 312 formasi Tenaga Guru yang tersedia tahun 2022, hanya terisi 111 Formasi, 201 formasi tidak terisi. Sedangkan untuk formasi Tenaga Teknis, dari 224 formasi yang tersedia, formasi terisi hanya 22 formasi, 202 formasi tidak terisi. 

Khusus untuk formasi Tenaga Teknis, perlu saya informasikan bahwa, tanggal 03 Agustus 2023 lalu, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN tahun 2023 yang menghadirkan seluruh Bupati/Walikota, Sekda dan Kepala BKPSDM, point pentingnya adalah kebijakan Optimalisasi pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis dan Alhamdulillah Pemerintah melalui Kepmenpan 571 tahun 2023, melakukan Reformulasi Nilai Passing Grade untuk mengisi formasi belum 
terpenuhi. 

Bupati Thaher juga katakan bahwa, Pemerintah juga akan memprioritaskan pengisian formasi kebutuhan bagi Eks THK-II dan Peserta Non ASN yang sudah terdata dalam data listing BKN. Mudah-mudahan kebijakan ini membawa "Angin Segar" bagi pencari kerja terutama mereka yang sudah pernah mengabdi (Honorer) pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. (DS)
Maluku Tenggara 2492592893919481065

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC