Gelar Apel Akbar Bupati Ingatkan Berbagai Hal
https://www.malukuchannelonline.com/2023/06/gelar-apel-akbar-bupati-ingatkan.html
MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Gelar Apel Akbar Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun mengingatkan semua orang dan berbagai hal untuk dapat dilaksanakan di ohoi/desa masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dalam arahanya pada Apel Akbar Linmas yang digelar dilapangan upacara kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (26/06/2023).
Bupati Thaher katakan, tindak lanjut atas Permendagri itu dilevel Kabupaten sudah disusun regulasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Maluku Tenggara.
Didalamnya berisi tentang tugas, bobot, fungsi satuan linmas baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun ditingkat di desa/ohoi.
Sesuai amanat Kemendagri no: 26 tahun 2020, linmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kepala daerah dan kepala desa berkewajiban melaksanakan perlindungan masyarakat dari kabupaten sampai ke desa-desa/ohoi-ohoi.
Bupati Thaher juga menjelaskan, dilevel daerah kita punya satpol PP, sedangkan di desa/Ohoi satuan linmas adalah lembaga yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi keamanan, ketertiban dan perlindungan sipil. Sehubungan dengan itu maka beberapa tahapan yang harus sudah dilaksanakan.
Dimulai dari perekrutan anggota linmas, pelatihan dan pembinaan serta berpuncak dengan hari ini, kita bersama-sama mengikuti apel akbar linmas Maluku Tenggara yang insya Allah dalam beberapa hari mendatang untuk menjadi perhatian bagi semua kepala Ohoi untuk menghadirkan seluruh anggota linmas dari 192 Ohoi ditempat yang sama dan waktunya akan ditentukan.
Bupati Thaher, sebelum apel itu perlu ada latihan-latihan yang akan disampaikan, kesiapan-kesiapan bela negara yang disiapkan oleh TNI/Polri pada waktu yang akan datang, dalam waktu dekat ini.
Bupati Thaher juga katakan, untuk itu kepada Kepala Ohoi dan Camat yang hadir agar memberitahu kepada yang lainnya agar menyiapkan pakaian linmas, baik pakaian dinas maupun pakaian latihan bagi mereka. Sehingga, pada saat latihan mereka siap dan ketika diterjunkan ke lapangan sudah siap fisik dan mentalnya dalam rangka melakukan perlindungan terhadap masyarakat.
Bupati Thaher sampaikan beberapa hal pokok yang saya sampaikan dalam rangka penguatan tugas linmas dalam mempersiapkan tugas di lapangan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup dan tugas pengarahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Ohoi yang dilaksanakan oleh satgas linmas Ohoi meliputi:
Pertama, Deteksi dan cegah dini.
Kedua, Pembinaan dan penyuluhan.
Ketiga, Penegakan aturan.
Keempat, Penanggulangan bencana.
Kelima, Patroli pengamanan pengembangan.
Keenam, Penertiban serta penanganan gangguan keamanan.
2. Dari ruang lingkup tugas dan fungsi tadi maka dapat diuraikan fungsi dan tugas satgas linmas mencakup:
Pertama, Fungsi kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini. Satgas linmas melaksanakan fungsi intelijen di ohoi.
Bupati Thaher juga, membantu melakukan upaya kesiapsiagaan dan deteksi dini. menginformasikan segala bentuk ancaman dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban antara lain: Potensi bencana, potensi gangguan ketahanan negara, Potensi gangguan-gangguan keamanan, Ketentraman dan ketertiban masyarakat diwilayah Ohoi masing-masing.
Diharapkan bahwa, linmas berada di depan jangan terlibat oleh kegiatan-kegiatan yang menghalangi atau mengganggu keamanan dan ketertiban.
Andaikan ada yang terlibat maka perlu diperhatikan dan dinonaktifkan.
Kedua, Fungsi pengamanan yaitu, melakukan pemantauan terhadap ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan masyarakat, melakukan pengamanan obyek vital negara.
Ini sering terjadi karena linmas tidak berfungsi sebab banyak aset negara dihancurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. melakukan pendataan dan melaporkan kerugian materi akibat bencana kebakaran, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, Fungsi pertolongan pertama pada kejadian gangguan Kamtibmas termasuk evaluasi dan penyelamatan. (DS)