Loading...

Berbagai Hal Pokok Ditekankan Bupati Kepada PPPK Kesehatan

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyampaikan berbagai hal Pokok kepada PPPK Kesehatan dalam pertemuan bersama di Aula kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (02/01/2023).

Dalam Arahanya Bupati Thaher menyampaikan bahwa, mengawali pertemuan Kita, perkenankan Saya atas nama Pribadi, Keluarga dan Pemerintah Daerah menyampaikan selamat Natal bagi Saudara-saudara sekalian yang merayakan, semoga Natal membawa kedamaian dan sukacita bagi Kita. Dan selamat Tahun Baru 2023, semoga Tahun 2023 lebih baik lagi, membawa perubahan, serta lebih memotivasi Kita dalams semua aspek kehidupan.

Diawal Tahun 2023 ini, Kita melaksanakan salah satu agenda penting yakni Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022. Dan sudah ada dihadapan Kita mereka-mereka yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang difasilitasi langsung oleh BKN dan KEMENKES RI.

Bupati Thaher sampaikan berdasarkan laporan yang saya terima dari BKPSDM, Jumlah yang melamar pada saat pendaftaran berjumlah 221 Orang, semuanya berasal dari tenaga Honorer yang terdata pada SI-SDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan).

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang ditentukan peserta yang dinyatalan Lulus Seleksi Administrasi berjumlah 184 Orang. 

Sebanyak 37 Peserta dinyatakan Tidak Lolos seleksi administrasi karena persoalan Dokumen STR-nya sudah tidak berlaku/Tidak ada Oleh karena itu melalui mimbar ini, Saya ingatkan kembali kepada Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan seluruh Kepala Puskesmas, untuk ikut membantu dan mendorong Tenaga Honorer Bidang Kesehatan mempercepat proses penyelesaian STR-nya.

STR adalah syarat utama karena sebagai tanda atau bukti tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki memiliki kompetensi untuk melaksanakan sesuai keahliannya. tugas/fungsi.

Bupati Thaher juga menjelaskan bahwa, Seleksi Kompetensi bagi Peserta kemudian dilaksanakan tanggal 7 s/d 10 Desember 2022, dan alhamdulilah, Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) serta sesuai alokasi Formasi adalah sejumlah 123 Orang dari 146 Formasi yang Tersedia (23 Formasi tidak Terisi) Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan Selamat atas kelulusan Saudara, dari perjuangan yang sangat Panjang dan melelahkan, dimana Saudara-saudara sebelumnya telah mengabdikan diri sebagai tenaga Honorer untuk masyarakat Maluku Tenggara di Bidang pelayanan kesehatan. 

Dirinya menambahkan bahwa, tentu kelulusan Saudara ini atas Ridho Tuhan Yang Maha Esa, Doa Orang Tua dan upaya SaudaraSaudara sekalian.

Proses seleksi yang telah dilakukan dijamin Transparan, Akuntabel dan Jujur dan tidak ada intervensi dari siapapun, dimana masyarakat melihat langsung hasil yang Saudara-Saudara peroleh.

Sengaja Saya mengumpulkan Saudara-saudara, sehubungan dengan kebijakan Penting yang akan segera Kita lakukan di Tahun 2023, dalam rangka peningkatan Kualitas pelayanan Kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Beberapa kebijakan itu antara lain 1. Sejak 1 Januari 2023 Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pengangkatan Pegawai Non ASN (Honorer), karena beberapa Regulasi yang ditetapkan antara lain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja.

Yang secara jelas menetapkan status Pegawai ASN di Instansi Pemerintah hanya PNS dan PPPK.

Tenaga Non ASN diluar 2 jenis status kepegawaian yang dimungkinkan HANYALAH mereka yang dipekerjakan dengan pola Outsourcing antara lain Sopir, Petugas Kebersihan, Penjaga Kantor, Satuan Pengamanan dan Jabatan lain yang sejenis.

Kebijakan ini memberikan konsekuensi seluruh tenaga Honorer dievaluasi atau dalam istilah sederhana "Dirumahkan" Tentu ini sangat berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat daerah.

Di bidang kesehatan, kebijakan ini sangat berdampak pada pelayanan di RSUD dan Puskemas-puskesmas. Padahal Kita secara terus menerus berupaya agar pelayanan kesehatan terus meningkat dari waktu ke waktu melalui penyediaan tenaga Honorer.

Tetapi inilah regulasi yang ditetapkan, sehingga tidak ada pilihan lain selain kebijakan Evaluasi tenaga Honorer.

Bupati Thaher juga sampaikam bahwa, sehubungan dengan Penetapan kelulusan Konsistensi PPPK Tenaga Kesehatan, kebijakan untuk menjamin pelayanan kesehatan terutama di RSUD dapat berjalan dengan baik.

Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta hal teknis lainnya, saya memutuskan kebijakan penting 
Sehubungan dengan penyelesaian administrasi usul Penetapan NIP PPPK Saudara-saudara yang lulus seleksi di BKPSDM, Maka Tenaga Kesehatan (Bidan, Perawat dan tenaga tertentu lainnya) yang formasinya pada puskesmas, Beberapa Orang akan Kita Tarik untuk melaksanakan tugas pada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Jangka waktu, teknis pelaksanaan
penugasan, penggajian dan sebagainya akan diatur secara teknis oleh RSUD. BhSDM. Dinas Kesehatan, BKPSDM dan BAKD. Dargas Carca
Kebijakan ini Saya ambil untuk memastikan pelayanan di RSUD tetap terjaga dan terjamin. 

Bupati Thaher, juga sampaikan untuk menjamin konsistensi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Saya tugaskan kepada Dinas Kesehatan Bersama BKPSDM untuk segera menyiapkan rencana kebutuhan tenaga kesehatan di PUSKESMAS pada pengusulan Formasi Tahun 2023. 

Dirinya menambahkan hal ini sekaligus sebagai tindaklanjut pertemuan saya di Jakarta Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan MENPAN-RB terkait dengan kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2023. (DS)
Maluku Tenggara 6588427837107428503

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC