Loading...

Bupati Maluku Tenggara Perjuangkan Nasib Honorer dan Minta Kuota 1062 Formasi Untuk Malra

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi acuan untuk pengangkatan Pegawai Non ASN P3K yang mewajibkan status pegawai dalam linkungan Pemerintah itu hanya dua yaitu PNS dan P3K.

Dampaknya bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di daerah termasuk Kabupaten Maluku Tenggara.

Hal ini disampaikan Muchsin Rahayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) saat Bupati Maluku Tenggara melakukan konferensi pers tentang masalah Honorer dan pengangkatan di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara usai mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke 77, Rabu (17/08/2022).

Namun karena Pemerintah Daerah melalui Bupati Malra selaku pembina kepegawaian, Thaher Hanubun saat Rapat Apeksi 17 Juni 2022 lalu serta dukungan semua pihak dari Daerah dalam berbagai forum terkait.

Maka perjuangan ini disampaikan agar Pemerintah Pusat dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi tenaga honorer atas masa depan mereka karea tenaga honorer yang sudah mengabdi memberikan kontribus besar bagi tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dijelaskan Muchsin Rahayaan bahwa sesuai surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan beberapa hal pokok yaitu Pemetaan Pegawai Non ASN dan yang memenuhi syarat dapat mengikuti tes CPNS dan P3K.

Harus juga memenuhi ketentuan seperti berstatus pegawai Honorer Kategori dua dan nama-nama tersebut terdata Badan Kepegawaian Negara.

Sehingga tidak dapat ditambahkan dan dikurangi dan penggajian melalui APBD bukan melalui mekanisma pengadaan barang dan jasa yang Surat Keputusan dari Bupati.

Adapun dijelaskan Kepala BKSDM Malra bahwa usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 desember 2021 yang bekerja paling kurang satu tahun.

Maka atas kebijakan terbaru ini Bupati Malra telah menginstruksikan Sekda dan BKSDM untuk mengambil langkah untuk melaporkan data Non ASN sesuai ketentuan yang berlaku tersebut paling lambat 30 September 2022 data tersebut sudah dimasukan ke BKN.

Sehubungan dengan ini juga Bupati Malra telah mengusulkan 1.062 Formasi terdiri dari 312 Formasi antara lain Kesehatan 146, Tenaga Teknis 604 Formasi, maka sesuai rapat koordinasi BKSDM dengan Dinas Pendidikan pada tanggal 12 Juli 2022.

Maka telah disetujui 312 Formasi Guru tersebut terdiri dari sisa formasi tahun 2021 ada 140 Formasi.

Adapun Formasi yang digunakan tahun 2021 ada 177 Formasi sedangkan yang lulus waktu itu lulus hanya 37 Orang sehingga sisa tersebut ditambahkan sebagai tenaga honorer untuk bekerja di Instansi Pemerintah.

Priorirtas Kategori dua yang tahun 2021 lulus pasing grade ada empat orang dan lulus 4 orang karena dukungan Bupati dan kelulusan melalui penilaian saja bisa lulus dan ada juga guru non asn seleksi 7 orang memenuhi pasing grade segera dinilai untuk mengetahui kelulusannya sesuai.

Oleh sebab itu niat baik ini kita dukung karena akan berpengaruh pada berbagai aspek misalnya Penangguran serta peningkatan pelayanan publik. (team)
Opini 7036892631194943602

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC