Loading...

Bupati Launching K3O di Kecamatan Kebes Selatan

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bupati Malra M. Thaher Hanubun Melaunching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi (K3O) di Kecamatan Kei Besar Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan Lauching tersebut dilaksanakan di kantor Camat kecamatan kei besar selatan.

Pada kesempatan tersebut dalam sanbutanya
Bupati Thaher mengatakan, Saya mengapresiasi dan sekaligus memberikan ucapan selamat atas Launching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di hari ini. Hal Ini adalah buah dari pemikiran konstruktif, ide serta gagasan yang diimplementasikan dalam bentuk Inovasi Pelayanan.

Ditambahkanya Klinik Konsultasi Keuangan, adalah bentuk upaya untuk menjawab permasalahan riil, penyelenggaraan pemerintahan di Ohoi. Sudah menjadi permasalahan umum bahwa, pengelolaan keuangan Desa, seringkali tidak berjalan sesuai aturan, terjadi kesalahan, hingga terjadi penyelewengan.

Data KPK Republik Indonesia menunjukkan, pada periode tahun 2012 sampai 2021, secara nasional terjadi 601 kasus keuangan desa (Korupsi Dana Desa). Dari jumlah itu, ada 686 Orang Aparatur Desa yang terjerat kasus hukum, dan masuk penjara.

Menurut Bupati Thaher Hal ini menunjukkan bahwa, pengelolaan keuangan desa sangat 
rentan dan berisiko. Risiko dimaksud dapat disebabkan oleh berbagai faktor, dan satu faktor yang paling dominan adalah, mal-administrasi. 

Kadang aparatur tidak berniat jahat, tetapi karena ketidaktahuan, tidak paham aturan, dan/atau salah memahami aturan maka terjadi mal-administrasi tadi.

Dirinya menambahkan bahwa, Kesalahan-kesalahan kecil yang berisiko terjadi temuan dan bahkan sampai pada kasus hukum.

Lembaga pelayanan konsultasi keuangan adalah kebutuhan riil dari upaya untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi.

Bupati Thaher menyampaikan bahwa, Kepala Ohoi sampai ke perangkat memperoleh kesempatan untuk meminta advis dan penjelasan. Pemahaman akan semakin bertambah, sehingga kinerja pengelolaan keuangan juga akan semakin baik.

Melalui Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi, maka menurut pendangan Saya ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan: Sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (6), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Semua hal yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, program dan kegiatan, realisasi dan pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggunjawaban, harus terlayani di Klinik Konsultasi ini.

Klinik ini juga harus menjadi wadah untuk belajar, sama-sama berkembang dan sama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Menurut Bupati Thaher, Penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi akan semakin Optimal. 
Klinik konsultasi yang berkedudukan di Kecamatan, memungkinkan perangkat Ohoi tidak perlu berangkat ke Langgur. Cukup datang ke kelinik konsultasi, dan semua permasalahan dapat dikonsultasikan. Jika masih terkendala, barulah ditindaklanjuti ke Langgur.

Ia menambahkan Terkadang, Kepala Ohoi dengan alasan konsultasi, akan berlamalama meninggalkan Ohoi, sehingga urusan-urusan warga kadang terhambat. 

Menurut Bupati Thaher Hal ini agar jangan lagi terjadi, apalagi kebiasaan pada pencairan Dana Desa, ada kepala ohoi yang bisa sampai berbulan-bulan tinggal di Langgur Aparatur kecamatan dan/atau petugas di Klinik Konsultasi harus dipastikan memiliki pemahaman, kecakapan dan kompetensi yang mumpuni terhadap regulasi. 

Aturan dan mekanisme teknis pengelolaan keuangan ohoi harus benar-benar dipahami. Pemahaman Regulasi adalah hal mendasar dan fundamental dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman tidak hanya secara literal,
tetapi pemahaman praktis juga sangat penting.

Untuk maksud tersebut, upaya untuk pengembangan kompetensi, melalui bimtek Peraturan Perundang-undangan, yang dianggarkan setiap tahun, harus dilaksanakan secara baik. Pengalaman juga, bahwa terkadang anggaran Bimtek ini habis untuk perjalanan dinas yang tidak membuahkan hasil maksimal.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Saya juga ingin mengingatkan, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal "Huruf G" disebutkan salah satu tugas Camat adalah "Membina dan
Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Desa".
Fungsi Membina dan Mengawasi ini terkadang belum berjalan optimal.

Saya harapkan melalui Klinik Konsultasi ini, dapat ditingkatkan pula, kinerja pelayanan kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Ohoi, agar terlaksana tepat proses, tepat prosedur dan tepat sasaran, akan memberikan dampak langsung.

Mengakhiri sambutanya Bupati Thaher sampaikan demikianlah beberapa hal yang dapat Saya sampaikan dikesempatan ini. Sekali lagi selamat atas Lanuching Klinik Konsultasi Keuangan Ohoi di Kecamatan Kei Besar Selatan.

Bupati Thaher berharap, semoga dengan beroperasinya Klinik Konsultasi ini, maka 
penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Kei Besar Selatan, khususnya pengelolaan keuangan Ohoi-ohoi di kecamatan ini akan semakin baik. Sehingga memberi dampak pada makin baiknya pelayanan kepada masyarakat. (DS)
Maluku Tenggara 415146074920784975

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC