Loading...

Mahasiswa KKN IAIN Ambon Diterima Pemkab Malra

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Rektor IAIN Ambon dan Civitas Akademika yang telah menggagas adanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara A. Yani Rahawarin.

Kegiatan penerimaan mashasiswa KKN IAIN Ambon yang diterima Oleh Pemkab Malra  berlangsung diaula kantor bupati, Senin (14/11/2022)

Rahawarin mewakili Bupati mengatakan bahwa, KKN merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Rahawarin, juga sampaikan bahwa  pelaksanaan KKN adalah wujud dari transfer pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh oleh siap mahasiswa dalam beberapa semester dan praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Ditambahkanya  terkadang seperangkat pengetahuan yang teoritis yang diperoleh pada bangku perguruan tinggi tidak ditemukan dalam praktek lapangan, begitu pula sebaliknya praktek pemerintahan tidak ditemukan di bangku kuliah.

Hal inilah yang merupakan tantangan mahasiswa dalam mengkombinasikan pandangan teoritis dan fakta emperik yang dalam fungsinya saling melengkapi dalam memboboti khasanah keilmuan.

Rahawarin juga katakan  pelaksanaan KKN memiliki manfaat yang sangat penting serta strategis dalam upaya mendorong akselerasi pembangunan yang saat ini digalakkan Pemda Malra.

Selai itu katanya melanjutkan kebijakan pemerintah tidak maksimal jika bila tidak dibarengi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak termasuk peserta KKN IAIN Ambon.

Perlu diketahui, kendala yang dihadapi Pemda Malra saat ini adalah masalah kemiskinan serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur atau konektifitas.

Rahawarin berharap, berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pada KKN ini dapat berkontribusi positif terhadap penyelesaian permasalahan dimaksud.

Pelaksanaan KKN pada dasarnya masyarakat pada level ohoi/desa dalam konteks tata kelola pemerintahan paska disahkanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/ohoi di kabupaten Malra saat ini.

Dengan demikian memungkinkan ohoi/desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan sendiri yang mana disisi lain mendorong akselerasi pembangunan desa/ohoi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Rahawarin berharap, kiranya para mahasiswa yang KKN dapat berpartisipasi aktif guna melakukan pendampingan khususnya bagi perangkat desa/ohoi dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi keuangan desa/ohoi sehingga program pembangunan ohoi dapat berjalan dengan baik dan lancar. (DS)
Maluku Tenggara 5655852020303051218

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC