DKP Malra Gelar Sosialisasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
https://www.malukuchannelonline.com/2022/09/dkp-malra-gelar-sosialisasi-penetapan.html
MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi dalam rangka pembahasan pembentukan kelembagaan kawasan konservasi di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (02/07/2022).
Rapat yang digelar di Gedung Serbaguna Anugerah Ohoijang, sebagai kelanjutan dari ditetapkannya Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau Kecil, pulau-pulau dan perairan sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2016.
Rencana Pembentukan kelembagaan Kawasan konservasi akan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Ohoi, Akademisi, unsur pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan konservasi tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, hadir menyampaikan sambutan dan meresmikan pembukaan kegiatan rapat.
Dalam sambutannya, Ubro Katakan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Taman Pulau Kecil Pulau Pulau dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara.
"Pengelolaan Kawasan konservasi ini sejalan dengan visi Bapak Bupati yang menjadikan sektor kelautan perikanan dan pariwisata sebagai prime mover pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara," ungkapnya.
Turut hadir Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei, Thommy Bella, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, Pimpinan OPD, Pimpinan Perguruan Tinggi, PSDKP Tual, SPKKL Tual, Camat, Kepala Ohoi dan Tokoh agama.
Usai kegiatan rapat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku bersama GEF-6 CFI Indonesia melakukan survey sosial ekonomi dan ekologi di Ur Pulau Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara.
Survey dimaksudkan untuk mendapat informasi pemanfaatan telur ikan terbang dan pemetaan spot pembanguan artificial reef.
Melalui Pendanaan GEF-6, DKP Provinsi Maluku bersama masyarakat Ur Pulau akan membuat 12 bangunan artificial reef sebagai percontohan rehabilitasi terumbu karang di Ohoi Ur pulau. (SR)