Loading...

Sekda: Kota Tual Sangat Dirugikan Dengan Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si Menegaskan Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), sangat Merugikan Kota Tual dari Aspek Pelayanan Dasar kepada Masyarakat, pasalnya Kewenangan Pengelolaan Potensi Perikanan dan Kelautan, serta Pendidikan diambil Alih oleh Pemerintah Provinsi.

Kota Tual dirugikan dengan Pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014. Tegas Sekda Kota Tual, ketika Memberikan sambutan pada Pembukaan Seleksi JPT Pratama dilingkup Pemerintah Kota Tual, Senin Malam (15/05/2021) yang dibuka secara Resmi Ketua Komisi ASN RI, Prof. DR. Agus Pramusinto.

Menyesalkan karena Kewenangan Kota Tual dalam Pengembangan Parawisata dan Pendidikan juga dibatasi, Misalnya beberapa Sekolah SMA/SMK yang ada di Pulau-Pulau Kesulitan Akses Pembinaan dan Pelayanan yang baik.

Beberapa Sekolah Menengah Atas yang ada di Pulau-Pulau Terbengkalai, tidak terurus dengan baik, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengelolaan, sebab semua Kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi.

Renuat, minta kepada Ketua ASN RI agar dapat Menyampaikan hal ini ke Pemerintah Pusat (Pempus), agar diperhatikan, sebab Pembatasan Kewenangan tersebut dalam Pelayanan Dasar Masyarakat sangat Merugikan Kota Tual, sebagai satu-satunya Kota Kepulauan di Indonesia.

"Saya berharap, dua Kewenangan Pendidikan dan Perikanan yang dialihkan kepada Pemerintah Provinsi sesuai Amanat UU 23 Tahun 2014, bisa dikaji dan diusulkan kepada Pempus untuk diperhatikan dan diperbaiki," tutup Renuat yang juga Ketua LPTQ Kota Tual. (MCS)
Tual 2789656580234677685

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC