Loading...

Dinas Dukcapil Kota Tual Siap Implementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Saat ini Penggunaan Nama pada semua Dokumen Kependudukan maupun Pencatatan Sipil yang hanya Satu Kata sudah Tak  diperbolehkan lagi di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Tual, Muhammad Kurnia saat dikonfirmasi Media ini, Selasa (24/05/2022) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang Resmi diberlakukan mulai Bulan ini.

Aturan yang terdiri dari 9 Pasal ini telah ditetapkan pada Tanggal 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Menurut Kurnia, yang dimaksud dengan Dokumen Kependudukan dalam Aturan itu mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), e-KTP, hingga Akta Pencatatan Sipil.

"Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia," ungkap Kurnia.

Ada Syarat tertentu dalam Pencatatan nama termasuk Larangan Menyingkat nama seperti pada Pasal 4 ayat (2) yakni, (2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Memenuhi Persyaratan seperti mudah dibaca, tidak bermakna Negatif, dan tidak Multitafsir, (umlah Huruf paling banyak 60 (Enam Puluh) Huruf termasuk Spasi, dan Jumlah Kata paling sedikit 2 (Dua) kata, selanjutnya pada Pasal 5 berbunyi:

(1) Tata Cara Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi: Menggunakan Huruf Latin sesuai dengan Kaidah Bahasa Indonesia, nama Marga, Famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan, Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama Marga, Famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Merupakan satu Kesatuan dengan nama.

(3) Tata Cara Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilarang disingkat Kecuali tidak diartikan lain, Menggunakan angka dan tanda baca, Mencantumkan Gelar Pendidikan dan Keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.

"Dengan Demikian bagi Masyarakat Kota Tual yang Menemui Kendala dalam Pengurusan Dokumen dapat Langsung Menanyakan ke Petugas Disdukcapil pada setiap Jam Kerja," tutup Kurnia. (MCS)
Tual 397064557521647449

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC