Sekda Kota Tual Ikuti Rakor Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Jalur PPPK Formasi Tahun 2022
https://www.malukuchannelonline.com/2022/04/sekda-kota-tual-ikuti-rakor-pemetaan.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Memprioritaskan Rekrutmen tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan KemenKes, Arianti Anaya, dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan, dalam Rangka Pemenuhan Tenaga Kesehatan Melalui Pengadaan PPPK Tahun 2022, yang digelar Secara Virtual.
Kegiatan Rakor yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Se-Indonesia ini juga diikuti oleh Pemerintah Kota Tual.
Kepala BKPSDM Kota Tual, Adnan Tamher yang Mewakili Sekda juga didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bambang S. Halim, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rudi Bugis, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Tual, John Rahakbauw serta yang Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual.
Menurut Arianti Anaya, Kementerian Kesehatan sudah Melakukan Pendataan Melalui System Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan. bahwa, kekurangan Tenaga Kesehatan saat ini mencapai 114.402 orang.
"Jika Data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN, tapi Melebihi Formasi Kebutuhan yang ada di Kemenkes," ungkap Dirjen Nakes.
Arianti menuturkan bahwa, Metode Perhitungan yang digunakan untuk Memperoleh Data Kekurangan Tenaga Kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), yang Mengacu pada Permenkes Nomor. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Bahwa, untuk tahun 2022 ini Pemerintah hanya Membuka Rekrutmen PPPK, dan salah satu Formasi yang dibutuhkan adalah Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan Hasil Rapat terbatas 3 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022 lalu diperoleh Kesepakatan bahwa, Fokus Pemenuhan dan Pemerataan Nakes sesuai Target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.
Tiga Menteri ini pun Sepakat Mendorong Implementasi PP Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes Menyampaikan Hasil Pemetaan Kekurangan Nakes di Faskes yang ada di Daerah untuk Pengembangan Penetapan Formasi ASN di Sektor Kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah Melakukan Pendataan Melalui Sistem Perencanaan Kebutuhan SDMK dan Melakukan Verifikasi serta Validasi Data yang disesuaikan dengan Data lain yang ada.
01. Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan Fungsional (Jabfung) Kesehatan sesuai Perpres Nomor. 38 Tahun 2020.
02. Latar Belakang Pendidikan Minimal D3 Kesehatan.
03. Sudah Terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
04. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor. 980 Tahun 2021 dan SIP (Untuk yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes).
05. Merupakan Tenaga Kesehatan Non ASN.
06. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Adapun Tahapannya sebagai berikut:
1. Finalisasi Data Kebutuhan CASN Bulan Maret.
2. Pembukaan e-Formasi: Bulan Maret-April.
3. Validasi Usulan Formasi: Bulan Mei.
4. Penetapan Kebutuhan: Bulan Juni.
5. Penyampaian Formasi ke K/L dan Pemda: Bulan Juni.
6. Integrasi Data Kebutuhan dengan SSCASN: Bulan Juni
7. Pengumuman Seleksi: Bulan Juli.
8. Pendaftaran SSCASN-BKN: Bulan Juli.
9. Pelaksanaan Seleksi: Bulan Juli. (MCS)